Samarinda

DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda

Kaltim Today
26 November 2019 21:14
DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda
DPRD Samarinda gelar rapat paripurna di lantai 3 ruang rapat utama, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/11/2019).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Paripurna DPRD Samarinda masa sidang III 2019 dengan agenda "Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Samarinda Yang Berasal Dari DPRD Samarinda", dilaksanakan di lantai 3 ruang rapat utama, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/11/2019).

Acara pokok Rapat Paripurna adalah penyampaian dan penetapan rancangan peraturan daerah Samarinda yang berasal dari DPRD Samarinda. Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh masing-masing anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda DPRD Samarinda, baik disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur disertai daftar nama dan tandatangan pengusung.

Dasar Raperda yang diusulkan oleh DPRD Samarinda adalah Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya dan Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Samarinda.

Usulan-usulan Raperda dari masing-masing komisi dibacakan oleh juru bicara tiap komisi. Beberapa di antaranya adalah Raperda Sekolah Siaga Bencana di Samarinda, Raperda Penanggulangan Tuberklosis, HIV dan Aids Samarinda, dan Perizinan Usaha Apotik dan Farmasi.

Selain menyampaikan usulan Raperda inisiatif dewan, anggota DPRD Samarinda juga mengusulkan untuk merevisi beberapa peraturan daerah, yang dianggap tidak cocok dengan situasi dan kondisi Samarinda pada saat ini.

Beberapa peraturan daerah yang dianggap perlu direvisi adalah Perda Nomor 27/2006 tentang rumah potong hewan, unggas dan pelayanan teknis di bidang peternakan, kemudian Perda Nomor 06/2010 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan Perda Nomor 02/2011 tentang pengelolaan sampah.

Kendati demikian, Abdul Rofiq selaku ketua Bapemperda DPRD Samarinda mengatakan bahwa, usulan revisi peraturan daerah untuk mengkorelasikan kondisi kontekstual di Samarinda.

"Setiap peraturan tentu perlu diupdate untuk merelevansikan kondisi Samarinda, itupun akan dikaji baik akademisi dan kajian lainnya," ujarnya.

[SDH | RWT | ADV]



Berita Lainnya