Samarinda

DPRD Samarinda Usulkan 17 Raperda, Sebagian Sudah Diselesaikan Pansus

Kaltim Today
18 November 2022 19:42
DPRD Samarinda Usulkan 17 Raperda, Sebagian Sudah Diselesaikan Pansus

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sudah menjadi tugas bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyusun usulan-usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Setelah itu, para anggota dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk meneliti beberapa raperda sesuai dengan bidangnya.

Seperti halnya DPRD Samarinda, yang saat ini telah mengesahkan 23 usulan raperda dalam Propemperda untuk 2023 mendatang. Diantara usulan tersebut, ada 17 usulan dari DPRD Samarinda dan enam usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan, tidak semua usulan yang ada dalam propemperda bisa sahkan menjadi perda. Sehingga, dalam menindaklanjuti usulan raperda, akan ada beberapa pertimbangan yang harus disampaikan kepada OPD yang bersangkutan.

"Kami harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat. Bukannya sekedar mengesahkan perda begitu saja," tegasnya kepada awak media, dalam momen konferensi pers Fraksi Kebangkitan Pembangunan, Kamis (17/11/2022).

Selanjutnya, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ingin memastikan adanya keterlibatan masyarakat dalam memberi masukan yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan beberapa raperda. Sehinga, di bulan ini ia pun memastikan seluruh anggota DPRD Samarinsa akan melakukan sosialisasi rancangan perda.

"Nantinya tergantung dari komisi masing-masing. Nantinya, sosialisasi raperda akan menyesuaikan dengan bidangnya. Karena saya dari komisi II, sosialisasinya tentang penataan dan pengembanhan ekonomi kreatif," tuturnya.

Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Damayanti. Menurutnya ada beberapa usulan lama yang sebenarnya telah ada dalam usulan di tahun ini, namun harus dimasukkan lagi dalam propemperda tahun depan.

Sebagai ketua pansus IV yang meneliti rancangan peraturan daerah tentang revisi perda no. 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak , ia menyampaikan salah satu raperda lama tersebut merupakan revisi dari perda nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Lebih lanjut ia sampaikan bahwa bahwa kerja dari pansus tersebut sudah rampung, khususnya dari komisi IV.

"Saat ini prosesnya sudah ditahap penyampaian ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Selain itu, ia katakan bahwa secara keseluruhan sudah ia pastikan kerja pansus lainnya juga telah selesai. Namun, proses ini tidak sebentar, karena harus berkoordinasi lagi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Samarinda.

"Kalau untuk pansus IV yang pasti sudah berkoordinasi dengan OPD terkait, setelah itu kami serahkan ke Bapemperda," demikian Damayanti.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya