Samarinda

Draf Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Masih Dibahas Pemkot Samarinda

Kaltim Today
07 Oktober 2021 12:04
Draf Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Masih Dibahas Pemkot Samarinda
Ketua Tim Penyusunan Raperda PBG, Cecep Herly. (Yasmin:Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wajib atau tidaknya atas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih bakal dibahas secara terperinci. 

Kepada awak media, Ketua Tim Penyusunan Raperda PBG, Cecep Herly mengungkapkan bahwa raperda tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga, atas adanya aturan itu, pemerintah daerah diminta tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab bakal berubah sebagai PBG. Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga memberikan instruksi kepada tim penyusun agar segera menyusun draft Raperda PBG dengan rentan waktu 2 minggu. Cecep menyebut hal itu cukup menjadi beban. Sebab raperda-nya merupakan produk hukum baru. 

"Ini hal barang baru. Secara keseluruhan, 1 Indonesia memiliki interpretasi ayat beda-beda. Jadi, tidak mudah dengan raperda ini. Tapi ini juga menjadi bagian kita mencerna perintah pimpinan," ungkap Cecep ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu (6/10/2021). 

Pria yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda itu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah terkonsolidasi bersama pemerintah pusat. Satu yang bisa disimpulkan dari hasil pertemuan itu bahwa PP Nomor 16/2021 adalah PP yang bersifat operasional. 

"Saya sedikit buka, koordinasi dengan kementerian terkait, ternyata itu PP Operasional. Konteksnya apabila dibutuhkan keadaan daerah, mungkin boleh regulasi lain," lanjut Cecep. 

Hasil tersebut jadi salah satu pertimbangan tim penyusun dalam penyusunan Raperda PBG. Alasan lain, karena terbatas waktu untuk menyusun raperda.

Cecep menegaskan, penyusunan raperda tak main-main. Ada banyak tahap yang harus dilakukan. Mulai naskah akademik, prolegda, serta FGD dengan pihak yang bersangkutan. Semua tahapan itu juga memerlukan biaya.

"Saya akan berikan hasil laporan dulu kepada pak wali kota untuk memutuskan tindak lanjut penyusunan raperda ini," tandas Cecep.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya