Kukar

Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B3 Terjadi di Kukar, Komisi I DPRD Kaltim akan Tinjau Lokasi Lagi

Kaltim Today
02 Februari 2021 15:52
Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B3 Terjadi di Kukar, Komisi I DPRD Kaltim akan Tinjau Lokasi Lagi
Komisi I DPRD Kaltim gelar RDP dengan Ormas Persatuan Adat Borneo melalui PERADI perihal dugaan pembuangan limbah B3 yang sembarangan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tak dibuang pada tempatnya kembali terjadi. Diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar).

Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Senin (1/2/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan bahwa, ada laporan dari PERADI yang mewakili pemilik lahan di wilayah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang terkait pencemaran lingkungan. Ditandai dengan dugaan pembuangan limbah B3 oleh si perusahaan di sembarang tempat.

"Tempo hari, Komisi I sudah ke lokasi dan meninjau langsung. Kala itu, di lapangan memang kami temukan dan betul terjadi pembuangan limbah B3," ungkap Jahidin saat ditemui pada Senin (1/2/2021).

Menurut informasi yang didapatkan, pembuangan limbah B3 tersebut telah terjadi sejak Juli 2020. Disebutkan Jahidin, Komisi I akan kembali turun ke lapangan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kaltim maupun DLH Kukar.

"Kami agendakan ada perjalanan dinas dalam daerah. Itu kami manfaatkan untuk turun ke lapangan. Karena akhir-akhir ini akibat Covid-19, perjalanan dinas keluar daerah agak dibatasi, terkecuali ada hal urgent," lanjutnya.

Masyarakat mengeluh bahwa daerah di sekitar lahan jadi tercemar. Kemudian, pembuangan limbah B3 di sembarang tempat jadi suatu pelanggaran hukum yang diatur oleh Undang-Undang (UU). Pasal 103 UU Nomor 32/2009 mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

"Proses hukum masih berlanjut. Nanti kami rekomendasi ke DLH Kaltim. Nanti dari DLH Kaltim yang menindak lanjuti. Kalau memang tidak ada win-win solution-nya, diproses lah sesuai peraturan," beber politisi dari Fraksi PKB itu.

Sementara itu, perwakilan dari kuasa hukum yakni Yulius Patanan menyampaikan, hal yang diadukan memang mengacu pada dugaan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan secara sembarangan. Hingga akhirnya coba membawa permasalahan ini ke Komisi I DPRD Kaltim.

"Ini sudah proses pemanggilan kedua. Nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemanggilan ahli dari pihak terkait yang akan ditentukan oleh Komisi I," ungkap Yulius.

Yulius mengatakan, bagi masyarakat yang sekiranya melihat dugaan terjadinya pelanggaran tentang permasalahan lingkungan, memiliki kewenangan untuk melaporkan. Sebab tanggung jawab lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

"Biar proses yang berjalan. Nanti teman-teman media yang melihat perkembangannya," tandas Yulius singkat.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya