PPU

Enam Raperda Diplenokan, Kerja Pansus DPRD PPU Rampung

Kaltim Today
28 Oktober 2022 20:34
Enam Raperda Diplenokan, Kerja Pansus DPRD PPU Rampung
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman. (Foto: Yudi/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, PPU – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah selesai dibahas. Pembahasan Enam Raperda melalui dua panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) juga telah diplenokan.

“Kerja Pansus terkait Raperda itu sudah kita plenokan kemarin secara internal DPRD. Sekaligus bentuk laporan ke pimpinan DPRD,” kata Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, Jumat (28/10/22).

Sariman menjelaskan, tiga Raperda yang menjadi pembahasan Pansus I, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pembahasan ketiga Raperda yang menjadi tugas dari Pansus I sudah selesai. Selanjutnya, hasil dari pleno tersebut diserahkan ke masing-masing fraksi di DPRD.

“Draf Raperda sudah diserahkan ke seluruh fraksi untuk dipelajari, siapa tahu nanti ada masukan atau tambahan,” terangnya.

Pasca pleno, draft Raperda akan dikirim ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Jika tidak ada evaluasi maka akan segera disahkan melalui mekanisme paripurna.

Senada dengan Pansus I, Wakil Ketua Pansus II, Thohiron mengatakan, pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir. Tiga Raperda yang menjadi tugas Pansus II, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Perempuan.

“Awal November kami paripurnakan, tunggu jadwal dari Banmus (Badan Musyawarah),” singkatnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya