Headline

Forum Pemred, AJI, dan PWI Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Detik

Kaltim Today
30 Mei 2020 06:54
Forum Pemred, AJI, dan PWI Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Detik
Aksi Aliansi Jurnalis Independen pada May Day 2018. Sumber: instagram.com/aji_jakarta

Kaltimtoday.co, Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred), Aliansi Jurnalis Independen, dan Persatuan Wartawan Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.

Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. Ketiga lembaga  mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme  hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.

Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.

Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Angka kasus Covid-19 di Kaltim terus bertambah. Hal ini memang harus diakui membuat masyarakat takut dan cemas. Sehingga memunculkan stigmatisasi di masyarakat. . Padahal stigmatisasi ini juga tak kalah berbahaya. Bahkan Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, "STIGMA LEBIH BERBAHAYA DARI VIRUS ITU SENDIRI. STIGMA ADALAH MUSUH YANG PALING BERBAHAYA". . Akibat merebaknya stigmatisasi di masyarakat, mereka yang memiliki gejala Covid-19 jadi enggan melapor. Mereka memilih berdiam diri. Bersembunyi. Mereka takut DIKUCILKAN masyarakat. Hal ini justru akan memperparah wabah Covid-19 karena mereka tidak diisolasi. . Mulai sekarang #SetopStigmaCorona! Jangan adalagi penolakan jenazah, persekusi, dan lainnya. Berikan dukungan moril untuk pasien Covid-19. Mereka yang tertular virus ini bukan aib. . Di tengah wabah ini, penting untuk memupuk rasa kemanusiaan, pemahaman yang baik, dan solidaritas antar warga. Bersama kita putus rantai pandemi. . #kaltim #samarinda #kaltimtoday #covid19

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Kedisplinan warga dalam menjalani pola hidup sehat dan mengikuti anjuran pemerintah untuk #dirumahaja demi menangkal virus corona Covid-19 tidaklah cukup. Warga juga harus berani jujur. . Misal, bagi mereka yang baru pulang dari zona merah, daerah yang terinfeksi Covid-19, mereka masuk dalam kategori orang dalam pemantauaun (ODP), haruslah menyampaikan apa adanya terkait keberadaan dirinya tersebut. Termasuk menyampaikan apabila ada kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau tidak. . Sikap jujur itu sangat membantu dan memudahkan pemerintah khususnya tim kesehatan menjalankan tugasnya sesuai standar medis yang ada. Toh, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19 bukanlah aib. . Anda yang berstatus ODP hanya diminta untuk membatasi interaksi diri atau isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Itu tak lain agar ketika Anda tertular Covid-19 tidak menularkannya kepada keluarga dan orang lain di sekitar Anda. . #ayobersamalawancorona #corona #viruscorona #covid19 #samarinda #balikpapan #kaltim

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui rilis resminya, menyampaikan 3 poin sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Adapun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

2. Meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

3. Mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya