Kukar

Fraksi PAN DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Tentang Rancangan APBD 2023

Kaltim Today
21 Oktober 2022 18:20
Fraksi PAN DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Tentang Rancangan APBD 2023

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Pada sidang paripurna terkait penyampaian nota keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Kutai Kartanegara (Kukar) 2023, beberapa waktu lalu. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kukar menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemkab.

Pandangan Umum Fraksi PAN, dibacakan Aini Farindah menyarakan agar belanja daerah mengikuti prosedur penganggaran yang ditetapkan dalam mandatory spending. Mandat tersebut mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%, kesehatan 10%, infrastruktur 25%, dan DAU/DBH 10%.

Selain itu, menyarankan Pemkab Kukar agar menyesuaikan belanja daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Belanja daerah bertujuan untuk percepatan pembangunan desa sebagai basis produksi pangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas, nilai tambah dan pendapatan dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan.

Kemudian, penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman, serta pemulihan daya dukung lingkungan.

Aini juga menyarankan pemerintah daerah memperkuat peran dinas yang menangani persoalan lingkungan lewat alokasi anggaran di APBD 2023.

“Pengawasan terhadap perusahaan swasta yang beraktivitas di terotarial daerah kita harus secara masif dilakukan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, flora dan fauna di dalamnya. Lingkungan kita mencerminkan kualitas hidup makhluk di dalamnya,” ungkapnya.

Fraksi PAN DPRD Kukar juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang berdampak luas bagi masyarakat, misalnya di sektor pendidikan.

“Pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang kurang mampu, menjamin buku dan pakaian yang murah bahkan gratis, memastikan anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak agar generasi ke depan bisa lebih baik,” sarannya.

Pemkab juga perlu mendorong peran Non-governmental organizations (NGO) yang bergerak di bidang literasi. Dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan tidak hanya bersifat formal, tapi juga terdapat pendidikan lain yang harus didukung oleh pemerintah agar iklim literasi di masyarakat Kukar mengalami peningkatan. Pemerintah harus hadir dalam hal itu.

Perkembangan zaman, sambung Aini, menuntut perubahan di bidang informasi dan teknologi. Karena itu, masyarakat Kukar harus mempunyai para saintis, kemampuan wirausaha, ahli kimia, ahli fisika, ahli pertanian, ahli IT, ahli teknik sipil, filosof, dan lain sebagainya.

“Hal itu berangkat dari budaya literasi. Dukungan pemerintah kepada lembaga pendidikan non-formal juga harus dimaksimalkan,” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya