Samarinda

Gelapkan 196 Unit HP, Pegawai Leasing Ini Ditangkap Polisi

Kaltim Today
10 Januari 2020 20:10
Gelapkan 196 Unit HP, Pegawai Leasing Ini Ditangkap Polisi
Arief Setiawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di balik kurungan besi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keleluasaan bekerja rupanya membuat pria ini gelap mata dan melakukan penggelapan terhadap 196 unti ponsel, hingga menyebabkan perusahaannya mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta. Alhasil, pria bernama Arief Setiawan (35) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, dan meringkuk di balik kurungan besi Polsek Samarinda Ulu.

Aksi gila Arief ini diketahui mulai dilakukannya sejak Januari 2019 silam. Hingga akhirnya diketahui saat perusahaan melakukan audit keuangan di Desember 2019. Nama Arief terendus karena laporan yang dibuatnya menimbulkan kecurigaan hingga diketahui dia melakukan penggelapan terhadap ratusan unit ponsel, dengan cara melakukan orderan fiktif dari berbagai merek dan distributor toko.

Saat mengetahui ada kejanggalan tersebut, Arief tidak serta merta langsung dilaporkan. Melainkan perusahaan tempatnya bekerja menelusurinya terlebih dahulu. Setelah diusut, pria yang bekerja di bagian Phone Verification ini mengeluarkan ponsel tersebut mengatasnamakan konsumennya.

Setelah ditelusuri lebih jauh, konsumen tersebut ternyata hanya fiktif. Setelah mengetahui semua buktinya pihak perusahaan akhirnya membawa Arief ke Polsekta Samarinda Ulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Indra Wahyu Madjid, melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Ridwan menerangkan, meskipun pihak perusahaan mencatat kerugian hingga Rp 800 juta, namun pihak kepolisian hanya menyelidiki kredit yang sudah lewat waktunya. Selama kurun waktu Desember 2019 hingga awal Januari 2020, polisi menemukan kalau Arief tidak mampu melakukan pembayaran tunggakan puluhan unit ponsel saja.

"Hingga laporan resmi dibuat yakni 7 Januari 2020," terang Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pelaku ini menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Jadi, dari hasil penjualan ponsel tersebut, digunakannya untuk membayar cicilan ponsel terdahulu. Setelah itu, pelaku kembali mengambil ponsel di distributor untuk dijual kembali dengan harga di bawah standar.

Awalnya, pelaku masih sanggup untuk membayar cicilan ponsel yang diambilnya. Puncaknya, pada Desember 2019 lalu, pelaku akhirnya tidak lagi bisa menutupi tunggakan dari ponsel yang diambilnya, sehingga menyebabkan kredit macet.

Tercatat, dalam jangka waktu Desember 2019 hingga 7 Januari 2020, jumlah uang yang belum dibayar oleh Arief mencapai Rp 41.086.000, dimana angka itu didapat dari 71 unit ponsel yang belum dilunasi oleh pelaku dalam jangka waktu tersebut.

"Kerugiannya itu dihitung setelah dia (pelaku) tidak bisa menutup biaya kredit di bulan Desember 2019 lalu," imbuhnya.

Ridwan membeberkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2019 lalu. Pelaku sendiri mencoba memalsukan data-data konsumennya agar bisa mengambil ponsel di distributor. Bahkan, diduga pelaku menggunakan data konsumen yang ditolak pengajuan kreditnya.

"Selain itu pelaku juga mendatangi orang-orang untuk data yang akan digunakannya," sambungnya.

Ridwan menuturkan, untuk sementara, pelaku telah diamankan di tahanan Polsekta Samarinda Ulu, dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami juga akan telusuri lebih dalam terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya