Samarinda

Gelar Dengar Pendapat Alokasi Dana Kelurahan, Beberapa Wilayah Belum Optimalkan Penggunaan Anggaran hingga Akhir 2020

Kaltim Today
17 November 2020 20:26
Gelar Dengar Pendapat Alokasi Dana Kelurahan, Beberapa Wilayah Belum Optimalkan Penggunaan Anggaran hingga Akhir 2020
Pembinaan Administrasi Tingkat Kecamatan dan Kelurahan sekaligus menjadi momentum Dengar Pendapat mengenai alokasi Dana Kelurahan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Memaksimalkan alokasi dana kelurahan sebelum 2020 berakhir, Pemkot Samarinda gelar Pembinaan Administrasi Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, secara daring pada Selasa (17/11/2020).

Pertemuan yang berlangsung melalui aplikasi tatap muka Zoom tersebut, turut dihadiri Kepala Bagian Pembangunan yang mewakili Asisten II Kota, Camat Samarinda Ilir dan Sambutan, serta para lurah di kecamatan Samarinda Ilir. Dengar pendapat dan diskusi antar kecamatan dan kelurahan ini digelar dalam rangka pembinaan guna mengetahui alokasi anggaran kelurahan yang telah dicairkan kepada tiap wilayah agar dapat digunakan secara optimal.

Kabag Pembangunan yang memimpin jalannya dengar pendapat berharap ada masukan dari seluruh kecamatan dan kelurahan Sambutan dan Samarinda Ilir. Menyinggung pertemuan yang sempat diadakan sebelumnya, dana kelurahan yang diberikan masih terpantau tidak terpakai di beberapa wilayah. Tingkat pencapaian yang stagnan pada angka 0, berbuntut memunculkan pertanyaan perihal terlaksananya program kecamatan dan kelurahan beserta kendala apa yang tengah dihadapi.

Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Samarinda, Fachrul turut menghadiri dengar pendapat tersebut. Dia memaparkan, beberapa kendala atas dana yang belum tersentuh tersebut, berlandaskan keterlambatan kelurahan dalam melaporkan SPJ akibat pandemi Covid-19 sehingga beberapa kegiatan terhambat.

“ Jika ada persyaratan yang dimintakan, tambahan uang ini harus di SPJ kan dalam kurun waktu sebulan, jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, uang yang ada harus disetor kembali. SPJ sudah diminta dari Maret-Oktober belum melaporkan,” tegas Fachrul.

Keterlambatan pelaporan SPJ dianggap mengkhawatirkan, mengingat awal 2021 terdapat pemeriksaan anggaran oleh BPK perihal Tambahan Uang (TU) bila tidak cepat dituntaskan, hal tersebut akan berbuntut panjang dan menemui sanksi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Polemik keterlambatan pelaporan SPJ diharapkan segera tuntas mengingat lurah dan camat telah berkomitmen memproses SPJ dalam kurun waktu satu bulan, sebelum dana tersebut dicairkan. 2020, memasuki tahun kedua pencairan Dana Kelurahan.

Pada tahun pertama, hambatan masih dianggap maklum akibat regulasi yang baru diterbitkan tidak secara merinci. Sehigga, pada pelaksanaanya lurah dan camat masih meraba-raba kondisi tersebut. Pada tahun kedua, pemerintah mengharapkan aparatur dapat memahami dan menggunakan dana dengan sebaiknya, mengingat kebijakan yang tercipta telah disusun secara matang dilengkapi dengan petunjuk teknis dan premis.

“Sayangnya 2021, dana tambahan sudah tidak ada lagi, tapi dana dari APBD masih berjalan,” sebut Fachrul.

Menanggapi forum, Firdaus Akbar selaku Inspektorat Daerah (ITDA) Samarinda mengungkapkan, penggunaan DAU APBN sudah tergolong cukup. Akan tetapi, sumber dari APBD kota masih kurang, sehingga harus mendapatkan perhatian. Lebih lanjut Firdaus menambahkan, dasar hukum aturan dana kelurahan serta petunjuk teknis telah jelas. Namun, eksekusinya masih kurang ada kesepahaman.

“Kami memahami kehati-hatian dari kelurahan, karena ini dana baru. Pandangan kami yang menjadi faktor penyebab tingkat dana kelurahan, kegiatan fisik masih belum menggembirakan pencapaiannya. Prinsipnya kalau pelaksanaannya sudah sesuai teknis dan tata caranya harusnya tidak ada masalah. Artinya, kelurahan dan kecamatan untuk memaksimalkan dana yang ada saat ini meliputi kegiatan secara fisik dan pemberdayaan, kalau ragu, Inspektorat menyediakan ruang konsultasi,” ucapnya.

Firdaus mengimbau, agar camat dan lurah enggan ragu berkonsultasi kepada Inspektorat, BPKAD, Bappeda Samarinda terkait pengelolaan dan perencanaan alokasi dana.

Berdasarkan Rekapitulasi Realisasi Dana Kelurahan (APBD) Samarinda, Kecamatan Sambutan menempati posisi ketiga dengan presentase 61,99%. Sementara, Samarinda Ilir menyusul pada peringkat kelima dengan presentase penggunaan dana sebesar 51,76%. Kendati telah teralisasikan pada beberapa kegiatan dan pembangunan, angka tersebut masih dianggap belum memaksimalkan alokasi anggaran secara optimal.

[SNM | RWT | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya