Kaltim

Gelar Konsultasi Publik, Pansus RZWP3K Harapkan Masukan Penyempurnaan Raperda

Kaltim Today
10 Desember 2020 19:54
Gelar Konsultasi Publik, Pansus RZWP3K Harapkan Masukan Penyempurnaan Raperda
Pansus RZPW3K lakukan konsultasi publik dengan mengundang 2 akademisi dari Unmul. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim melaksanakan konsultasi publik bersama 2 narasumber yakni Muhammad Taufik dan Cathas Teguh Prakoso yang merupakan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul).

Konsultasi publik berlangsung pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 14.00 Wita di Gedung E, kompleks DPRD Kaltim. Selain pertemuan terbatas, konsultasi publik juga bisa diakses melalui zoom meeting dengan tema memperluas ruang diskusi menuju peraturan daerah pro rakyat. Dibuka oleh Ketua Pansus RZWP3K, Sarkowi V Zahry, dia menyampaikan bahwa, pihaknya tetap akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan agar raperda yang disahkan nantinya bisa benar-benar dipastikan.

"Kalau ada masukan-masukan yang tak bisa kami akomodir, pasti ada alasan-alasan atau prinsip yang memang membuat tidak bisa kita akomodir. Tapi tetap menjadi catatan untuk menyampaikan draft raperda ini ke pemerintah pusat," jelas Sarkowi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Riza Indra Riadi pun nampak hadir. Dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pansus RZWP3K yang telah terjun ke lapangan dan melakukan uji publik. Riza menyebut, beberapa perbaikan ketika melaksanakan uji publik di Balikpapan pada Sabtu (5/12/2020) lalu sudah diperbaiki.

"Ada beberapa masukan dari publik yang sudah diakomodir, sebagian besar sudah kami perbaiki dan tercantum di raperda itu. Ada juga yang bersentuhan dengan kewenangan pusat yang usulannya bukan kewenangan provinsi untuk memutuskan," jelas Riza.

Sehingga, banyak hal yang sudah diperbaiki. Pada konsultasi publik ini, Riza berharap, untuk mendapat masukan lebih lanjut dari akademisi, mahasiswa, serta pihak kabupaten dan kota melalui diskusi. Menurutnya, dokumen ini sangat penting untuk warga Kaltim dalam rangka keterbukaan informasi publik dan perizinan di daerah pesisir.

Narasumber pertama, yakni Taufik menyampaikan bahwa, raperda RZWP3K ini tidak hanya potensial, tapi juga menjadi sesuatu yang perlu kehati-hatian karena banyak risiko jika terjadi dampak bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ada yang perlu diperhatikan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Sedangkan menurutnya, sampai saat ini masih sampai perencanaan strategis.

"Rencana zonasi, pengolahan, dan rencana aksi masih butuh proses yang panjang. Kami masih pada tahapan perencanaan strategis dalam bentuk rancangan perda," ungkap Taufik.

Taufik melihat bahwa, berdasarkan regulasi, banyak yang berbenturan dengan pemerintah nasional dalam rangka kajian strategis nasional. Contohnya seperti di Bontang dan Paser. Namun dia berharap pada Pansus RZWP3K bisa lebih akomodatif. Alhasil, Taufik mengusulkan bahwa perlu ada keharmonisan dan tingkat laju peningkatan sumber daya. Termasuk pengendalian limbah.

Sedangkan narasumber kedua, yakni Chatas sejak awal menegaskan bahwa, dengan adanya Raperda RZWP3K ini berarti kebijakan publik untuk rakyat. Jika isinya regulatid atau mengatur tapi tak berpihak ke rakyat, maka tidak bisa disebut sebagai kebijakan publik. Menurut Chatas, seharusnya kebijakan itu perlu ada prospek kekinian dan masa depan.

"Saya menyoroti kebijakan ini, nampaknya cakupan raperda ini luas dan komprehensif. Kalau dilihat dari tujuannya ada banyak. Saya kira perlu pula bahwa kebijakan ini mengakomodasi bagaimana pengelolaan potensi pesisir ini menjadi sesuatu yang bermanfaat," beber Chatas.

Disebabkan, raperda RZPW3K yang menurutnya cukup luas dan komprehensif, maka perlu dilakukan telaah sinkronisasi terhadap peraturan lain, termasuk Omnibus Law. Maka perlu dipikirkan terkait keberlangsungan dari pemanfaatan di raperda tersebut. Oleh sebab itu, Chatas memberi beberapa usulan agar raperda ini bisa dibangun menjadi raperda yang baik. Yakni nilai-nilai kemasyarakatan perlu direncanakan secara matang. Secara sosial dan ekonomi pun perlu dimasukkan. Sekaligus raperda RZWP3K memiliki nilai keberlanjutan.

"Misalnya di sini belum banyak disinggung perihal peran ketiga. Salah satunya potensi wisata di pesisir. Tak hanya sebatas rekreasi, tapi harus dalam jangka panjang. Di situlah akan jelas keterlibatan-keterlibatan banyak pihak. Sehingga kemudian peran serta masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan wilayah pesisir itu bisa lebih jelas," tandas Chatas.

[YMD | NON | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya