Politik

Hari Terakhir, Parawansa-Markus dan Siti Qomariah-Ansharullah Setor Syarat Dukungan ke KPU Samarinda

Kaltim Today
23 Februari 2020 21:00
Hari Terakhir, Parawansa-Markus dan Siti Qomariah-Ansharullah Setor Syarat Dukungan ke KPU Samarinda
Bakal calon perseorangan, Parawansa menjawab pertanyaan media usai menyerahkan berkas dukungan di KPU Samarinda. (Ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda dari jalur perseorangan resmi menyerahkan bukti dukungan ke KPU Samarinda. Mereka adalah, Parawansa-Markus dan Siti Qomariah-Ansharullah. Keduanya menyerahkan bukti dukungan pada hari terakhir pendaftaran di KPU Samarinda, Minggu (23/2/2020). Parawansa-Markus pada sore hari, sementara Siti Qomariah-Ansharullah pada malam hari.

Hingga batas pengumpulan bukti dukungan jalur perseorangan pada 23 Februari 2020, pukul 23.59 Wita, KPU Samarinda menerima tiga pasangan calon. Pertama, Zairin-Sarwono dengan 69.712 dukungan, Parawansa-Markus 51.714 dukungan, Siti Qomariah-Ansharullah 44.297 dukungan. Ketiga pasangan calon dari jalur perseorangan ini menyerahkan bukti dukungan yang belum diverifikasi lebih dari syarat minimal dari KPU Samarinda sebanyak 43.977 dukungan.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, tiga pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen saat ini menyerahkan bukti dukungan di atas syarat minimal. Namun, jumlah itu masih harus diverifikasi. Potensi berkurang besar. Sehingga belum bisa dipastikan ketiganya lolos verifikasi dan bisa mengikuti Pilkada Samarinda.

"Tidak otomatis lolos, masih harus diverifikasi, bisa berkurang dari jumlah berkas yang diserahkan," kata Firman.

Firman menjelaskan, sesuai aturan bukti dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan harus melalui beberapa pemeriksaan untuk dinyatakan sah atau tidak. Mulai dari keberadaan fotokopi KTP, tandatangan pendukung, hingga tertuang dalam formulir B1 KWK.

Jika tiga unsur itu tidak terpenuhi, maka otomatis akan mengurangi jumlah dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan tersebut.

Selanjutnya, tambah dia, proses pemeriksaan dukungan juga melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Untuk faktual, KPU Samarinda akan melakukan pemeriksaan langsung kepada pendukung. Benar atau tidak mendukung calon yang bersangkutan.

"Jadi tahapannya masih panjang. Mei baru diumumkan mereka lolos verifikasi atau tidak," paparnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya