Bontang

Investasi Penyulingan Air Laut Jadi Air Tawar di Bontang Capai Rp 4,2 Triliun

Kaltim Today
10 November 2021 19:27
Investasi Penyulingan Air Laut Jadi Air Tawar di Bontang Capai Rp 4,2 Triliun
Wakil Bupati Rendi Solihin berikan tali asih kepada veteran secara simbolis. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Pandemi yang melanda Kota Taman sejak 2020, tak menyurutkan niat para investor untuk tetap berinvestasi di Bontang. Terbukti, dengan adanya beberapa calon investor yang bakal masuk di Bontang.

Salah satu calon investor yang akan investasi di Bontang, yakni MPDT Capital Berhad yang merupakan investor dari Malaysia. Tak tanggung-tanggung, nilai investasinya mencapai Rp4,2 triliun dengan detail usaha pengolahan desalinasi air laut menjadi air tawar.

Progres persiapan investasi tersebut sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang. Rapat digelar tak hanya satu kali, namun sudah beberapa kali pertemuan. Dimana rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat penawaran investasi MPDT yang diberikan pada 29 April 2021. 

MPDT pun menyampaikan persyaratan pembangunan pabrik desalinasi yakni penyediaan lahan, perizinan pembangunan pabrik desalinasi. Rapat awal digelar Mei 2021, dan rapat kedua digelar Agustus 2021. 

Rapat kedua membahas sistem kerja sama yang ditawarkan MPDT. Pemerintah Kota Bontang pun harus mengidentifikasi persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya penyediaan lahan yang tidak akan dipakai selama 30 tahun. pun, pemerintah harus mengetahui mekanisme kerjasama yang digunakan apakah menggunakan regulasi kerjasama luar negeri atau dalam negeri. 

“Jika menggunakan regulasi kerjasama luar negeri, maka pemerintah daerah dan lembaga luar negeri harus membuat prakarsa, penjajakan, melakukan kunjungan, melakukan kajian, pernyataan kehendak kerja sama atau MoU, penandatanganan MoU, penyusunan kerja sama, dan pelaksanaan kegiatan,” ungkap pimpinan rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Zulkifli.

Namun jika bentuk kerjasamanya dalam negeri, maka tahapannya antara lain persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD, penyusunan PKS, penandatanganan PKS, pelaksanaan, Penatausahaan, dan pelaporan. 

“Perlu ada feasibility study (FS) kelayakan dulu, apakah layak dari segi lokasi, dan berapa lama masa kerja kontrak tersebut,” pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

 



Berita Lainnya