Samarinda

Izin 73 Sirup Dicabut, Puji Minta Pengawasan Juga Dimaksimalkan

Kaltim Today
19 November 2022 10:08
Izin 73 Sirup Dicabut, Puji Minta Pengawasan Juga Dimaksimalkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menambahkan 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya. Setelah sebelumnya pada per 6 November 2022 mengeluarkan surat penjelasan BPOM No. HM.01.1.2.11.22.240.

Kini ada ada lima perusahaan yang sudah dikenai sanksi karena memproduksi obat dengan cemaran EG/DEG. Diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Menanggapi hal ini Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda,menanggapi, sejumlah jenis obat yang dilarang oleh BPOM harus terus di awasi dalam peredarannya.

"Kita sebagi pengguna obat harus paham dan bijak, jangan asal asalan dalam meminum obat serta jenisnya. Jangan sembarang membeli obat contoh misalnya beli anti biotik, tetapi tidak mengetahui labelnya apakah kategori obat keras atau lain," ungkap Puji.

Dia mengingatkan, kepada masyarakat harus paham ketika mengkonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan sakitnya, jangan seperti sekarang. Begitu ada jenis obat yang di larang masyarakat menjadi panik dan ini tentu menimbulkan masalah.

"Apalagi kadang-kasamg di setiap obat kan sudah ada aturannya, tinggal masyarakat lagi menggunakan sesuai kebutuhan atau tidak,” tuturnya.

Sehingga dia meminta agar masyarakat harus membeli obat sesuai dengan anjuran dokter. Pemerintah sendiri akan bertannggung jawab terhadap sejumlah obat yang beredar di pasaran.

“Karena obat tersebut harus dikuti dan ini pengawasan harus di laporkan oleh BPOM, serta perlu di tunjang dengan regulasi aturan dari pusat yang bener-bener berjalan agar tidak tumpang tindih,” demikian Puji.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya