Samarinda

Izin Bangunan Langgar Amdal, Komisi III DPRD Samarinda Layangkan Surat Rekomendasi ke PT SCB

Kaltim Today
11 Juni 2021 15:51
Izin Bangunan Langgar Amdal, Komisi III DPRD Samarinda Layangkan Surat Rekomendasi ke PT SCB
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu pembangunan pergudangan milik PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) menjadi polemik lantaran izin bangunan tersebut tidak memenuhi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan sebagian gedung dibangun tanpa izin hingga mengakibatkan banjir bandang di Kelurahan Bukit Pinang Jalan Suryanata pada 15 Januari 2021 lalu.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan untuk memastikan lokasi yang telah melanggar aturan yang dibangun PT SCB.

Selain itu, jajaran komisi III DPRD Samarinda juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT. SCB serta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Saat dikonfirmasi, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar mengatakan bahwa, setelah hasil RDP pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk PT SCB untuk membenahi seluruh pelanggaran tersebut.

"Iya, kami sudah mengeluarkan rekomendasi, dan itu sudah di tahapan teknis jadi sudah menjadi tugas dan wewenang pihak OPD dan PT. SCB," ungkap Anhar di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Jum'at (11/6/2021).

Politisi dari Fraksi PDIP tersebut menyebutkan, pihaknya telah menggunakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, dan telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT SCB.

Dia berharap, rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan sebaik mungkin untuk mengatasi kelalaian pihak PT. SCB dan OPD terkait.

"Mereka (OPD, red) yang mengelurkan izin, yang awasi juga mereka, sekarang sudah berbuat kesalahan harus diperbaiki dan ditaati rekomendasi itu. Harus bertanggung jawab," tutup Anhar.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya