Bontang

Izin Pengumpulan Dana Dipermudah oleh Dissos-PM Bontang

Kaltim Today
23 Oktober 2020 14:50
Izin Pengumpulan Dana Dipermudah oleh Dissos-PM Bontang
Kepala Dissos-PM Bontang, Abdu Safa Muha. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Pengumpulan atau penggalangan dana seperti menjadi kegiatan rutin bagi beberapa komunitas. Apalagi, jika terdapat musibah yang menimpa masyarakat Bontang. Pasti di setiap simpangan jalan banyak komunitas melakukan penggalangan dana.

Menggalang dana sebenarnya terdapat ketentuan. Dimana sebelum penggalangan dana perlu mengurus perizinan terlebih dulu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang.

Namun, untuk memudahkan para komunitas dalam menggalang dana sebagai aksi kemanusiaan, Kepala Dissos-PM Bontang, Abdu Safa Muha tak ingin mempersulit. Dimana relawan yang hendak mengumpulkan donasi atau sumbangan di persimpangan jalan dapat lebih leluasa untuk melakukan aksi kemanusiaannya.

Jika sebelumnya para komunitas harus mengurus perizinan pengumpulan dana hingga keluar SK, kali ini hanya surat izin yang dikeluarkan Dissos-PM Bontang.

“KaLau ingin menggalang dana, jalan saja sambil diurus perizinannya. Karena yang dibutuhkan laporan hasil pengumpulan nya saja,” kata Abdu Safa Muha.

Dari izin pengumpulan dana tersebut yang dibutuhkan hanya laporan hasil pengumpulan dana. Biasanya, lanjut Safa, mereka para komunitas atau relawan memohon izin untuk pengumpulan dana.

“Tapi untuk saat ini, silakan sambil jalan saja, karena kami tahu dana yang dikumpulkan peruntukkannya untuk korban kebakaran,” ujarnya.

Beberapa yang dijaga oleh pihaknya, kata Safa yakni penerapan protokol kesehatan, dan tidak melibatkan anak-anak, menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, dan tidak memaksa, serta hasil dana yang terkumpul dilaporkan ke Disos-PM Bontang.

“Kami ingin lebih menyederhanakan, tidak menggunakan SK lagi, cukup surat izin. Itu setelah kami konfirmasi ke Dinas Sosial Provinsi Kaltim, dan ini lebih sederhana tapi tidak mengurangi lisensinya,” ungkap Safa.

[RIR | NON | ADV DISSOS]


Related Posts


Berita Lainnya