Samarinda

Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Samarinda Diminta Kurangi Aktivitas Pematangan Lahan

Kaltim Today
18 September 2021 08:44
Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Samarinda Diminta Kurangi Aktivitas Pematangan Lahan
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie. (Suhardi/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada 2022 mendatang Pemkot berencana akan menanggulangi banjir yang kerap terjadi di beberapa wilayah Samarinda.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mendorong Pemkot untuk melakukan penanggulangan banjir mulai dari hulu hingga hilirnya.

Diketahui, penanggulangan banjir tersebut akan dikucurkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni pada 2022 mendatang senilai 701 Miliar, dengan sistem Multi Years Contract (MYC).

Menurut Novan, bahwa dengan kebijakan ini diambil adalah sebagai upaya penanggulangan banjir dalam jangka pendek, karena banjir di Samarinda cukup kompleks hampir semua areal terkena banjir.

"Banjir di Samarinda tidak hanya dilakukan dengan sebatas penanggulangan, perlu langkah konkret untuk antisipasi banjir," ucapnya kepada Kaltimtoday.co, Kamis (16/9/2021).

Novan menyebutkan, saat ini Pemkot Samarinda harus fokus dalam percepatan penanggulanhan banjir, namun dalam penanganan tersebut perlu diatasi mulai dari sisi hulu, tengah, dan hilir perlu ada evaluasi kebijakan, khususnya izin pematangan lahan.

"Langkah konkret yakni mengurangi aktivitas pematangan lahan di wilayah hulu, apabila tidak dibarengi dengan evaluasi kebijakan seperti ini, maka upaya penanganan banjir bisa tidak efektif," pungkas Novan.

Politisi Golkar tersebut menilai, hal ini dianggap efektif apabila pemerintah dapat mengurangi aktivitas pematangan lahan di area hulu, pasalnya dampak akibat pematangan lahan diwilayah hulu juga dapat menyebabkan banjir karna kurangnya resapan air.

"Kalau sudah banjir seperti ini dampaknya ke masyarakat," tandasnya.

Dia mengharapkan agar Pemkot Samarinda dapat melakukan penghijauan kembali atas lahan-lahan yang terbuka atau apabila ada lahan eks tambang yang belum direklamasi sudah seharusnya direklamasi, pasalnya hal tersebut salah satu upaya pencegahan banjir.

"Kalau ada lahan yang terbuka seharusnya dikembalikan fungsi, kalau ada lahan bekas tambang yang dulunya adalah hutan maka dikembalikan jadi hutan," tutupnya.

[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya