Kaltim

Jahidin Tak Gentar Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Seleksi KPID Kaltim

Kaltim Today
27 Desember 2021 16:43
Jahidin Tak Gentar Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Seleksi KPID Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengaku tak gentar dengan ancaman bakal dilaporkan ke polisi terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Jahidin, sejak awal dirinya hanya menyebutkan nomor urut atau ranking. Tidak pernah secara spesifik menyebutkan nama calon titipan dalam seleksi komisioner KPID Kaltim yang dipaksakan agar terpilih.

"Devi mau melaporkan silakan saja, itu hak dia," tegas Jahidin.

Dalam konferensi pers pengumuman komisioner KPID Kaltim terpilih, Senin (20/12/2021) pekan lalu, Jahidin menegaskan dirinya memang menyebutkan nomor urut 21 dan 10 sebagai orang titipan. Keduanya dipaksakan dua pimpinan DPRD Kaltim agar terpilih. Masuk tujuh besar. Tapi permintaan itu secara tegas ditolak.

Terkait penyebutan nomor urut itu, Jahidin mengaku dirinya sampaikan ke media dengan penuh pertimbangan. Tidak menyebutkan nama dan itu sesuai etika.

Nilai hasil seleksi calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.
Nilai hasil seleksi calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.

Kaltimtoday.co memeriksa nama-nama nomor urut yang disebutkan Jahidin berdasarkan rekap nilai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Kaltim. Jika merujuk hasil itu, ucapan Jahidin tersebut ditujukan ke Devi Alamsyah yang berada di nomor urut 10 dengan nilai 6.260. Devi Alamsyah masuk dalam daftar cadangan calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.

Sementara juru kunci nomor urut 21 yang dimaksud Jahidin dalam konferensi pers tersebut jika merujuk hasil seleksi adalah Nur Azizah. Dia mendapat nilai 5.270.

"Masih ada rekamannya. Tidak ada menyebut nama dia (Devi Alamsyah). Yang saya sebutkan rangking 21 dan rangking 10, yang dipaksakan pimpinan dimasukkan namanya," katanya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Penolakan itu menurutnya merupakan bukti konkrit komitmen Komisi I untuk menjaga integritas proses seleksi komisioner KPID Kaltim. Sekaligus menjaga nama baik DPRD Kaltim dengan tidak mengakomodir titipan yang belum memenuhi ranking.

Justru, menurut Jahidin, jika meluluskan ranking 21 dan 10, orang titipan pimpinan DPRD Kaltim itu, dirinya yang akan digugat komisioner terpilih. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilaporkan ke KPK.

Komisi I sebagai pelaksana seleksi KPID Kaltim, ditegaskannya, sudah menjalankan proses dengan baik dan benar. Bahkan sudah menyampaikan seluruh proses dan hasil seleksi sejak awal hingga akhir ke ketua DPRD Kaltim.

"Sekarang terserah pimpinan terkait hasil seleksi yang sudah saya serahkan," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu peserta seleksi komisioner KPID Kaltim 2022-2025, Devi Alamsyah, mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.

Langkah itu bakal diambil jika Jahidin tidak mengklarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya soal peserta seleksi KPID Kaltim, yang disebut sebagai calon titipan yang dipaksakan agar lulus, oleh dua pimpinan DPRD Kaltim.

“Saya berharap ada klarifikasi dan permohonan maaf dari Pak Jahidin karena sudah menyebut saya. Nomor (yang disebut Jahidin) itu diidentikan dengan nama,” tegas Devi Alamsyah, Rabu (23/12/2021).

Devi Alamsyah menilai, ucapan Jahidin yang menyebut nomor dan diidentikan dengan namanya tersebut merupakan tindakan sembrono. Diucapkan di depan publik tanpa kehati-hatian dan dapat mencemarkan nama baik orang.

Apalagi, sebut Devi Alamsyah, yang dimaksud Jahidin dalam kesempatan itu merupakan calon-calon yang dipaksakan lulus menjadi komisioner KPID Kaltim. Padahal, dirinya secara pribadi tidak punya kewenangan untuk memaksa pimpinan DPRD Kaltim agar lulus menjadi komisioner.

Dia menegaskan, selama ini juga tidak kenal secara pribadi dan belum pernah bertemu dengan unsur pimpinan yang dimaksud itu, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Apalagi jika dianggap menjanjikan sesuatu agar lulus jadi komisioner.

“Saya justru selama ini pasif dengan seleksi ini. Saya juga legawa menerima hasil itu. Tapi yang saya sayangkan kenapa ada nyebut nomor,” ujarnya.

Selama ini menurutnya sudah mengikuti prosedur seleksi secara baik, mulai dari pengumpulan berkas dengan persyaratan yang begitu banyak, hingga mengikuti tes, tiba-tiba setelah sudah dinyatakan tidak lulus, dimunculkan sebagai orang titipan. Dipaksakan lulus oleh pimpinan DPRD Kaltim.

“Dia (Jahidin) seharusnya lebih arif menyampaikan pernyataan. Peserta jangan dibawa-bawa ke jalur politik. KPID Kaltim ini kan independen. Apalagi sampai kami disebut-sebut, itu kan dapurnya DPRD Kaltim. Kenapa kami yang jadi sasaran. Selesaikan saja baik-baik di sana sesuai mekanismenya,” sambungnya.

Mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ini mengaku akan segera mempertimbangkan jalur hukum atas tuduhan Jahidin tersebut jika tidak ada klarifikasi dan permintaan  maaf atas tuduhannya tersebut.

“Saya didorong teman-teman untuk menempuh jalur hukum. Saya masih pertimbangkan karena itu melakukan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Nur Azizah yang dikonfirmasi Kaltimtoday.co juga membantah dirinya sebagai calon titipan yang dipaksakan agar terpilih jadi komisioner KPID Kaltim 2022-2025.

“Tidak betul itu. Dipolitisasi berlebihan. Terpenting proses seleksinya harus sesuai asas mekanisme, transparan, terukur, dan obyektif mulai tahap awal hingga akhir,” jawabnya singkat.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya