Bontang

Jelang 3 Hari Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Bontang Tertibkan APK

Kaltim Today
06 Desember 2020 13:21
Jelang  3 Hari Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Bontang Tertibkan APK
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bontang oleh tim gabungan . (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Bontang menggelar bersih-bersih alat peraga kampanye alias APK. Penertiban APK tersebut dilakukan menjelang 3 hari masa tenang sebelum hari pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Tak ingin berlama-lama, kedua lembaga penyelenggara pemilihan umum itupun langsung bergerak pada Ahad (6/12/2020) dini hari, mulai pukul 00.00 WITA.

Seluruh APK berupa baliho, spanduk, banner, stiker dan lainnya yang masih terpasang langsung diturunkan oleh tim gabungan yang di dalamnya terdapat Satpol PP Bontang, Dishub Bontang, serta instansi terkait lainnya.

Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan, beberapa APK difasilitasi oleh KPU, seperti baliho yang terpasang di Billboard di 5 titik. Namun, ada yang sudah diturunkan sejak Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.00 Wita.

"Lima titik tersebut yakni Simpang Mannakara Berebas Tengah, Gunung Sari, Jalan Tembus, simpang 3 arah Pupuk Kaltim, dan terminal Kilometer 6 Telihan," terang Acis.

Baliho yang difasilitasi KPU, lanjut Acis, ada yang dipasang sendiri oleh tim pasangan calon (Paslon). Di antaranya baliho yang berukuran 4x6 meter yang dipasang di Simpang Jalan Tembus, simpang BSD, simpang Loktuan, dan simoang RSUD Taman Husada Bontang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Informasi dari mereka, semua baliho tersebut sudah diturunkan," ujarnya.

Tak hanya APK, pada masa tenang sejak 6 hingga 8 Desember 2020, KPU Bontang juga memastikan kegiatan kampanye melalui media sosial (medsos) yang didaftarkan ke KPU sudah dinonaktifkan. Acis menyebut, ada sekira 20 akun media sosial yang didaftarkan Paslon ke KPU Bontang.

"Kampanye dalam metode apapun, termasuk di medsos sudah dilarang," ungkapnya.

Da pun berharap, masyarakat, tim sukses, relawan, maupun simpatisan tidak lagi melakukan kampanye melalui media sosialnya.

"Menyebutkan nama Paslon, nomor urut, semua masuk dalam kategori kampanye," imbuhnya.

Tak lupa, Acis mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bontang untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang, Rabu (9/12/2020).

"Silahkan datang ke TPS sesuai undangan C6 dan salurkan suaranya di bilik pemilih. Semua pemilih diharapkan berpartisipasi pada pesta demokrasi 5 tahunan ini. Tetap patuhi protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya," tutupnya.

[RIR | NON | ADV KPU BONTANG]

 


Related Posts


Berita Lainnya