Kaltim

Jelang HUT RI ke-77, Gubernur Kaltim Serahkan Remisi untuk 8.630 Warga Binaan

Kaltim Today
16 Agustus 2022 14:32
Jelang HUT RI ke-77, Gubernur Kaltim Serahkan Remisi untuk 8.630 Warga Binaan
Penyerahan remisi umum kepada narapidana dan anak dalam rangka menyambur HUT RI ke 77, di hadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor (tengah).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Agustus di setiap tahunnya, sebagian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa berharap mendapat “kemerdekaan”, entah itu bebas lebih cepat atau mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.

Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan remisi umum bagi  narapidana dan anak. Jumlah penerima sebanyak 8.630 warga binaan.

Mengusung tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat", penyerahan remisi ini digelar di Lapas Kelas II A Samarinda, pada Selasa (16/8/2022). Turut hadir  Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran - Hadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Sofyan, dan perwakilan jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat mengatasi lapas/rutan yang sudah melebihi kapasitas. Diketahui, penghunui lapas/rutan di Kalimantan Timur dan Utara mengalami overkapsitas hingga 339%.

Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka menyambur HUT RI ke 77, di hadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor (tengah).
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka menyambur HUT RI ke 77, di hadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor (tengah).

"Perlu kami laporkan bahwa secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian lapas atau rutan sebanyak 3.586 orang, sedangkan saat ini isi penghuni sebanyak 12.850 orang, yang berarti mengalami over kapasitas hingga 339%," ungkapnya.

"Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan," lanjutnya.

Selain itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengingatkan, remisi ini bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, melainkan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

"Tanamkan dalam benak saudara-saudara bahwa proses yg dijalani sekarang bukan penderitaan semata, namun sebuah proses unuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan martabat dari sebelemnya,"

[NON | ADV KEMENKUMHAM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya