Samarinda

Jika Tunggakan Lunas Akhir Maret Ini, Kontrak Perjanjian Kerja Sama Bakal Dibahas dengan PT Samaco

Kaltim Today
25 Maret 2022 17:35
Jika Tunggakan Lunas Akhir Maret Ini, Kontrak Perjanjian Kerja Sama Bakal Dibahas dengan PT Samaco
PT Samaco selaku pengelola MLG diberi waktu hingga akhir Maret ini untuk membayar kewajibannya. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda kembali menggelar rapat terkait pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG), Jumat (25/3/2022). Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus menyebutkan, bahwa pihaknya membahas terkait tenggat waktu bagi MLG untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Tadi kami meminta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) bersurat ke mereka untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan waktu yang kami surati dulu," ungkap Barus kepada awak media.

Secara keseluruhan, PT Samaco selaku pengelola MLG harus membayar Rp 1,18 miliar. Hingga 2021 lalu, PT Samaco sudah menyetor Rp 625 juta ke Pemkot Samarinda. Kemudian pada 2 Maret 2022 silam, PT Samaco kembali membayar sebanyak Rp 237 juta. Sehingga masih tersisa Rp 555 juta yang harus disetorkan.

"Rp 555 juta itu kan terdiri dari 2. Pokok dan denda. Untuk pokoknya dia akan selesaikan sampai akhir bulan ini. Kalau untuk denda, dia minta pengangsuran. Untuk pokok, ada Rp 255 juta. Itu harus dibayar per akhir Maret ini," lanjutnya.

Sedangkan jumlah dendanya mencapai Rp 300 juta. Itu berlaku untuk tunggakan selama 2019 ke bawah. Untuk denda tersebut, Barus menyebut awalnya PT Samaco juga memohon agar bisa dibayar berangsur sebanyak 10 kali. Setiap bulannya membayar Rp 30 juta. Namun pemkot tak menginginkan mekanisme tersebut.

"Sehingga kami minta, selambat-lambatnya Juni 2022 denda itu harus dilunasi. Kami ada mekanismenya untuk itu," beber Barus.

Kemudian, PT Samaco kembali meminta keringanan untuk melunasi tunggakan pokok pada 2020 dan 2021, sekaligus meminta dendanya bisa dibayar berangsur.

"Kalau 2020 dan 2021, kami belum memberikan keringanan apa-apa sebelum dia melunasi yang 2019 ke bawah," lanjut Barus.

Terkait klausa di dalam kontrak perjanjian kerja sama (PKS) memang sudah ada dibahas oleh Bapenda dan tim. Namun belum dibahas bersama PT Samaco. Sebab Bapenda ingin PT Samaco menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu akhir bulan ini. Karena tenggat waktu pembayarannya akhir Maret ini," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya