Samarinda

Jumlah RTH di Samarinda Belum Sesuai dengan Amanat Undang-Undang

Kaltim Today
03 Juni 2021 13:23
Jumlah RTH di Samarinda Belum Sesuai dengan Amanat Undang-Undang

Kaltimtoday.co, Samarinda — Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, bahwa wilayah kota wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar paling sedikit 30 persen dari luas wilayah daerah tersebut. Namun rupanya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, luasan RTH di Kota Tepian belum memenuhi angka 30 persen.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa, angka tersebut memang masih hitungan kasar dan belum diperbaharui.

“Tapi kalau dihitung, mungkin baru 5 persen. Masih sangat jauh dari amanat undang-undang,” kata perempuan yang biasa disapa Yama ini.

Mantan Camat Sungai Kunjang tersebut menambahkan bahwa, pihaknya sudah menyusun perencanaan untuk mengebut jumlah RTH di Samarinda. Pihaknya berencana untuk memenuhi luasan RTH di Samarinda agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Dengan rincian 20 persen untuk ruang publik, dan 10 persen sisanya ruang privat,” lanjutnya.

Sedangkan untuk RTH yang sudah ada di Samarinda, seperti taman-taman dan sarana berkumpul masyarakat masih terus menjadi salah satu fokus utama untuk perawatannya. Seperti Taman Samarendah, Taman Sejati dan Taman Cerdas.

“Sekaligus pesan juga untuk masyarakat. Taman yang sudah ada, ayo sama-sama dijaga. Jangan dirusak,” pungkasnya.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya