Samarinda
Jumlah RTH di Samarinda Belum Sesuai dengan Amanat Undang-Undang
Kaltimtoday.co, Samarinda — Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, bahwa wilayah kota wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar paling sedikit 30 persen dari luas wilayah daerah tersebut. Namun rupanya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, luasan RTH di Kota Tepian belum memenuhi angka 30 persen.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa, angka tersebut memang masih hitungan kasar dan belum diperbaharui.
“Tapi kalau dihitung, mungkin baru 5 persen. Masih sangat jauh dari amanat undang-undang,” kata perempuan yang biasa disapa Yama ini.
Mantan Camat Sungai Kunjang tersebut menambahkan bahwa, pihaknya sudah menyusun perencanaan untuk mengebut jumlah RTH di Samarinda. Pihaknya berencana untuk memenuhi luasan RTH di Samarinda agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Dengan rincian 20 persen untuk ruang publik, dan 10 persen sisanya ruang privat,” lanjutnya.
Sedangkan untuk RTH yang sudah ada di Samarinda, seperti taman-taman dan sarana berkumpul masyarakat masih terus menjadi salah satu fokus utama untuk perawatannya. Seperti Taman Samarendah, Taman Sejati dan Taman Cerdas.
“Sekaligus pesan juga untuk masyarakat. Taman yang sudah ada, ayo sama-sama dijaga. Jangan dirusak,” pungkasnya.
[KA | RWT | ADV]
Related Posts
- Apa Itu Konflik Kepentingan? Berikut Dampak, Cara Mencegah dan Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
- DLH PPU Sebut Proklim Harus Dilanjutkan dengan Kegiatan Pengembangan
- Sekda Mahulu Sebut Pembahasan Masterplan RTH Penting untuk Pengembangan Kota Hijau dan Penanganan Kawasan Kumuh
- Pemkab Mahulu Gelar Konsultasi Publik untuk Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045, Langkah Strategis Pembangunan Daerah
- DLH Kaltim Ingatkan Bacaleg untuk Tak Paku Baliho di Pohon