Samarinda

Kapal Meledak Miliki Muatan Tak Sesuai Aturan, Dishub: Harus Ada Aturan Khususnya

Kaltim Today
26 Desember 2019 21:20
Kapal Meledak Miliki Muatan Tak Sesuai Aturan, Dishub: Harus Ada Aturan Khususnya
Teguh Setiawardana, Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Meledaknya kapal KM Nur Dalia F3, Rabu (25/12/2019) dini hari lalu di Dermaga Pelabuhan Sungai Kunjang, hingga menyebabkan tiga orang menjadi korban rupanya memiliki muatan angkut di luar kapasitas. Selain soal kapasitas muatannya, jadwal bongkar muatan pun dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Teguh Setiawardana, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat dikonfirmasi Kamis (26/12/2019). Diduga akibat dua faktor tersebut, menyebabkan sedikitnya tiga orang menjadi korban, yakni Budianur, Ryan Ismi Zevinta, dan Boy.

Dijelaskan Teguh lebih jauh, KM Nur Dalia F3 telah melakukan bongkar muat sejak barang tiba pada Selasa (24/12/2019) dan akan berangkat pada Kamis (26/12/2019). Teguh juga menuturkan, sudah sering memperingatkan kapasitas serta muatan barang yang mudah terbakar agar segera dilaporkan guna laporan manifest muatan.

Sedangkan kapal bermuatan gas LPG, harus ada aturan khusus untuk mengangkutnya menggunakan kapal angkutan khusus pula. Terlebih jika jarak tempuh yang dilalui memakan waktu hingga 24 jam atau lebih.

"Memang harusnya ada aturan khusus untuk muatan mudah terbakar," ucapnya.

Meski saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian, namun kegiatan di dermaga soal keberangkatan tidak banyak terganggu. Saat ini kepolisian pun diketahui telah memasang police line untuk mensterilkan tempat kejadian perkara agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Teguh mengaku jika, imbauan kerap dilakukan. Terlebih soal laporan barang yang hendak diangkut ke kapal sebelum keberangkatan.

Asal dan tujuan barang juga tak luput untuk diminta pelaporannya jauh hari dan 15 menit sebelum keberangkatan.

"Ke depan evaluasi kami, setiap kali ada kapal masuk. Nanti di Januari 2020 kami edarkan, bahwa setiap mobil yang masuk wajib menunjukkan manifest barang, asal barang dari mana, jumlahnya, siapa pemiliknya dan tujuannya kemana, itu yang perlu kami perhatikan," bebernya.

Ditemui terpisah, Sukarja, Pengawas Dermaga Sungai Kunjang yang juga selaku Ketua RT 31 Sungai Kunjang menjelaskan, kapal-kapal angkut yang akan berangkat sudah menerapkan jadwal yang ditetapkan.

"Seminggu sekali berangkatnya," singkat Sukarja.

Saat ditanya mengenai insiden yang terjadi, Sukarja menuturkan, kapal bermuatan delapan ton tersebut, melakukan bongkar muat barang tak sesuai jadwal, selain itu juga aktivitas bongkar muat dilakukan di anjungan satu yang berfungsi sebagai transit kapal.

Dari segi aturan KM Nor Dahlia F3 tak melaporkan mengenai manifest muatan kepada pengawas maupun petugas posko jaga.

"Kalau berangkat Kamis seharusnya bongkar muat itu dilakukan sehari sebelumnya," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, dari hasik penyelidikan polisi sementara kalau dugaan meledaknya kapal karena kebocoran dari tabung gas LPG yang menjadi muatannya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya