Headline

Kasus Pembuang Bayi di Jonggon Kukar, Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Tersangka

Kaltim Today
13 Desember 2021 19:11
Kasus Pembuang Bayi di Jonggon Kukar, Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Tersangka
Diduga tersangka pembuangan bayi di kawasan Jonggon C. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penyelidikan polisi atas kasus pembuangan bayi usia tiga hari, yang ditemukan meninggal dunia di saluran  air kawasan Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (5/12/2021) terus berlanjut. 

Kasus ini selain menghebohkan warga RT 02 Desa Jonggon Desa, juga masyarakat sangat menyayangkan atas kejadian miris tersebut. Lantaran bayi yang dilahirkan dalam kondisi normal dan hidup, di buang begitu saja dengan terbungkus kantong plastik.

Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan diduga tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (9/12/2021). Tersangka berinisial YT (18) merupakan ibu kandung dari korban tersebut. 

Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, motif diduga tersangka karena tidak ingin ketahuan orang tuanya dan tidak siap menanggung tanggung jawab memiliki anak di usai terlalu dini. Lantaran, hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya berinisial FT, dan melakukannya di kos-kosan YT di Kecamatan Tenggarong. 

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengetahui kalau dirinya sedang hamil pada bulan April 2021 lalu. Saat itu, pernah punya niat untuk menggugurkan kandungnya, namun tidak jadi dilakukan dan membiarkannya sampai anaknya lahir. 

Gandha menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pacar tersangka. 

"Saat ini masih kita dalami keterlibatan dengan pacar tersangka, karena diduga tersangka ini baru pulang dari Banyuwangi," kata Gandha, Minggu (12/12/2021).

Secara terpisah, ketika ditanya mengenai apakah pacarnya tidak bertanggung jawab. Tersangka YT menjelaskan, pacarnya tidak tau apa-apa kalau dia hamil dan melahirkan. 

"Gak ada cerita kalau kondisi sedang hamil," sebutnya. 

Diketahui, YT dan FT terakhir komunikasi sekitar Maret 2021. Ia menjalin hubungan pacaran kurang lebih satu tahun.

Tersangka juga menyesali perbuatannya dan selama hamil hingga melahirkan orang tuanya tidak mengetahui. 

Adapun pasal yang dikenakan tersangka yakni pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

[SUP | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya