Nasional

Kemenag Ungkap Ada 108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin

Kaltim Today
21 Januari 2023 19:28
Kemenag Ungkap Ada 108 Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 108 lembaga pengelola zakat yang tak memiliki izin legalitas yang melakukan pengelolaan zakat hingga Januari 2023.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Sabtu (21/1/2023).

"Ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," katanya.

Dari hasil pencatatan, kata Kamaruddin, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Rinciannya 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Dirinya menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa, Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa, izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23/2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata dia.

Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," jelasnya.

Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kemudian Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan. Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya