Kaltim

Ketahui Tahapan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

Kaltim Today
11 Agustus 2020 17:19
Ketahui Tahapan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 memang cukup jadi tantangan bagi DLH Kaltim. Namun ke depannya ada target untuk menuntaskan permasalahan limbah. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Membahas lebih lanjut soal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ada beberapa kegiatan yang perlu diketahui dan masing-masing mempunyai izin tersendiri. Pertama adalah penyimpanan limbah B3. Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak yang menghasilkan limbah B3 seperi industri atau perusahaan. Serta wajib untuk mengurus izin penyimpanan. Sebab, limbah yang dihasilkan dari industri tertentu harus disimpan terlebih dahulu di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3. Bahkan TPS limbah B3 pun harus ada izin resminya. Tidak bisa sembarangan. Kedua, ada pengangkutan dari perusahaan jasa.

Mereka akan menerima jasa untuk mengangkut limbah B3 dari penyimpan yang akan diserahkan ke pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan penimbun limbah B3. Lalu ada pengumpulan. Tugas dari pengumpul tentu mengumpulkan limbah B3 dari pengangkutan.

Rudiansyah, Kasi Limbah B3 dan Plh Seksi Pengelolaan Sampah, menyebutkan bahwa di Kaltim, secara rata-rata para pengumpul juga sebagai pengangkut. Kemudian ada pengolahan. Suatu kegiatan untuk menghilangkan atau pun mengurangi sifat kandungan dari limbah B3 tersebut. Proses paling lazim biasanya insinerasi dengan menggunakan insinerator. Panas dari insinerator sekitar 800-1.200 derajat celsius.

Abu yang dihasilkan dari proses insinerasi setidaknya meminimalisasi bahaya. Kemudian, abunya wajib dikelola sebagaimana pengelolaan limbah B3 yakni ditimbun pada fasilitas yang telah dilengkapi dengan izin penimbunan limbah B3.

Ada pula pemanfaatan. Sesuai namanya, kegiatan tersebut memanfaatkan limbah B3 ke bentuk lain. Misal, oli bekas dibuat menjadi bahan bakar atau oli baru. Paling banyak adalah limbah fly ash dan bottom ash. Merupakan abu sisa pembakaran batu bara. Abu ringan yang terbang disebut fly ash. Sedangkan abu berat yang jatuh ke bawah disebut bottom ash. Limbah tersebut bisa dimanfaatkan menjadi bahan campuran semen, batako, dan sebagainya.

Beberapa perusahaan tambang ada yang turut membuat pemanfaatan limbah B3 itu. Menjadi kegiatan tambahan atau disebut non jasa. Itu juga harus melalui izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Sehingga, perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 itu bisa mengajukan izin untuk pengelolaan limbah-limbah B3 lain. Terakhir ada kegiatan penimbunan. Izinnya selama 10 tahun. Lalu ekspor limbah. Kalau ekspor itu harus ada dokumen atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” beber pria yang disapa Rudi itu.

Sejauh ini, DLH Kaltim tentu merasakan tantangan tersendiri dalam mengelola limbah B3. Terlebih lagi, di Kaltim ada banyak kegiatan dengan wilayah yang begitu luas. Serta beberapa area yang cukup sulit dijangkau atau remote area. Pengangkutan limbah B3 dari remote area akan memakan lebih banyak biaya dan butuh kuota. Sebagai contoh, perusahaan jasa tidak ingin mengangkut kalau kuotanya tidak memenuhi.

Dalam waktu dekat ini, DLH Kaltim akan mengikuti program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam pengurangan dan penghilangan merkuri. Saat ini sedang mengumpulkan data-data terkait dengan kegiatan yang masih menggunakan merkuri. Bahaya merkuri yang datang dari limbah B3 akan sangat mengancam. Sehingga harus ada tindak lanjut. Apalagi, dampaknya dapat dirasakan secara tidak langsung.

“Pengelolaan limbah B3 ini wajib menjadi perhatian utama. Sebab dari dampak-dampak yang bisa ditimbulkan itu. Bukan hanya ke lingkungan, tapi juga bisa ke kesehatan. Pengelolaannya harus baik dan memenuhi syarat,” pungkasnya.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya