Samarinda

Ketersediaan RTH Publik Masih Minim, Pemkot Samarinda Diminta Lakukan Penghijauan

Kaltim Today
27 November 2022 14:52
Ketersediaan RTH Publik Masih Minim, Pemkot Samarinda Diminta Lakukan Penghijauan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa, wilayah kota wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar paling sedikit 30 persen dari luas wilayah daerah tersebut. Di mana RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota dan RTH Privat harus mencapai 10 persen.

Namun rupanya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, luasan RTH di Kota Tepian belum memenuhi angka 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memenuhi kewajiban penataan ruang sebagaimana diamanatkan oleh UU.

“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH publik sebesar 20 persen,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya syarat RTH, dia menilai hal ini juga dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman.

Tentu saja, apabila RTH bisa dipenuhi secara maksimal, Kota Tepian juga berpeluang mendapatkan gelar Adipura.

Sebagai informasi diketahui RTH Publik di Samarinda hanya sekitar 8 persen. Ini berbanding terbalik dengan RTH Privat yang jauh melampaui batas minimal dengan mencapai 41 persen.

“Ini yang menjadi permasalahan, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik. Kami mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” ucapnya.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya