Kaltim

Kominfo RI Gelar Konsultasi Publik Permenkominfo No 8 Tahun 2022

Kaltim Today
27 Agustus 2022 16:55
Kominfo RI Gelar Konsultasi Publik Permenkominfo No 8 Tahun 2022
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong membuka kegiatan Konsultasi Publik terhadap Draf Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika.

Kaltimtoday.co - Kementerian Kominfo RI menggelar Konsultasi Publik terhadap Draf Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong di JW Marriot Surabaya, Jumat (26/8/22).

Dalam arahannya Usman mengatakan, terwujudnya kesejahteraan masyarakat penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan dapat mempercepat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan penyesuaian atas PM Kominfo dimaksud. Untuk itu lah kita berkumpul di sini dalam rangka konsultasi publik draft revisi PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019," ujar Usman.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan aspirasi terhadap peraturan tersebut dengan Kementerian/Lembaga mitra terkait serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dia berpesan sebagai agen komunikasi publik seyogyanya para insan humas pemerintah tidak hanya wajib memiliki kompetensi yang mumpuni tetapi juga adaptif terhadap berbagai situasi dan kondisi, termasuk pengintegrasian pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari aktivitas kerja kehumasan dan penyusunan strategi komunikasi publik.

Terakhir, selain inovasi dan semangat spartan untuk terus menggali potensi dalam diri, kerja bersama dan kolaborasi juga sama pentingnya untuk senantiasa dilakukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Tata Kelola Aptika, Kementerian Kominfo RI, Teguh Arifiyadi; Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Hasyim Gautama; Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Kominfo RI, Arifin Saleh Lubis, dan perwakilan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk tim dari Diskominfo Kaltim yang turut mengikuti, Kabid Kehumasan dan IKP, Kabid Aptika dan Pranata Humas.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya