Kutim

Komisi C DPRD Kutim Minta DLH Tegas Awasi Limbah

Kaltim Today
03 Juli 2021 14:23
Komisi C DPRD Kutim Minta DLH Tegas Awasi Limbah
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Masdari Kidang. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Masdari Kidang meminta pemerintah daerah itu untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pantauan kami sebagai mitra kerja, DLH kurang tegas terhadap pengawasan aktivitas perusahaan yang ada di Kutim. Untuk itu, bupati perlu mengevaluasi kinerja OPD tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Kidang mengaku belum puas dengan kinerja DLH. sebab banyak permasalahan lingkungan di daerah yang tidak tertangani dengan baik.

Kondisi itu tentunya sebagai bukti jika DLH Kutim belum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara baik dan benar.

Menurut Kidang, DLH Kutim selama ini hanya menunggu dalam menyelesaikan sebuah permasalahan, dan belum ada inisiatif.

Salah satu contoh belum maksimalnya penanganan masalah pencemaran lingkungan yang terjadi akibat bocor atau meluapnya limbah oli yang masuk ke pemukiman warga oleh salahsatu perusahaan yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta.

“Selama ini DLH hanya menunggu adanya laporan masyarakat, dan belum berinisiatif menangani masalah. Akibatnya meski banyak kasus pencemaran lingkungan belum ada satupun yang dapat diselesaikan atau diungkap,” katanya.

Lebih lanjut Kidang mengatakan, tugas dan fungsi DLH tidak hanya sebatas memberi imbauan untuk menyukseskan daerah meraih piala Adipura, namun masih banyak tugas lainnya seperti melakukan pengawasan secara rutin pengoperasian pabrik pengolahan CPO di setiap perusahaan sawit agar tidak melakukan pencemaran lingkungan sekitar begitu pun dengan perusahaan pertambangan.

“Saya berharap DLH bisa bertindak lebih tegas dalam menangani permasalahan terutama masalah pencemaran lingkungan,” ucap Politisi Berkarya ini.

Dengan adanya ketegasan dari DLH diharapkan kasus pencemaran lingkungan dapat lebih ditekan dan berkurang.

“Kita ingin pelaku pencemaran lingkungan tidak hanya diberi peringatan saja, namun juga harus sampai pada pemberian sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutup Kidang.

[ El | NON | ADV DPRD KUTIM]

 



Berita Lainnya