Bontang

Komisi I DPRD Bontang: Perusahaan Jangan Jadikan Alasan Corona untuk Tak Bayar THR Karyawan

Kaltim Today
11 Mei 2020 18:11
Komisi I DPRD Bontang: Perusahaan Jangan Jadikan Alasan Corona untuk Tak Bayar THR Karyawan
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan.

Kaltimtoday.co, Bontang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh pegawai dan karyawan di Indonesia akan mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pada situasi wabah pandemi global Covid-19 ini, tak semua perusahaan mampu membayarkan THR. Sehingga sudah menjadi tugas Komisi I DPRD Bontang untuk mengawasi pembayaran THR karyawan di tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. Dikatakannya, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk ditunaikan ke para karyawannya. Maksimal diberikan seminggu sebelum hari raya.

“Tapi kalau bisa hak-hak karyawan sudah diberikan sebelum lebaran,” jelas Irfan saat dihubungi Kaltimtoday.co.

Oleh karena itu, Irfan mengimbau seluruh perusahaan di Bontang bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR kepada para karyawannya. Baik perusahaan besar, maupun perusahaan kecil.

“Karyawan mengharapkan dan membutuhkan THR, maka perusahaan harus mengikuti aturan pembayaran THR,” imbuhnya.

Jika perusahaan beralibi tak bisa membayarkan THR, tentu ada ketentuannya. Kata politisi PAN itu, ada namanya Pekerja Harian Lepas (PHL) dan pekerja tetap. Kalau memang pekerja tak dikerjakan selama bulan Ramadan maka tak masalah jika tak diberi THR. Tapi jika pekerja tetap bekerja selama bulan Ramadan dan perusahaan tak sanggup bayar THR maka perlu dibicarakan antara kedua belah pihak.

“Apa pokok permasalahannya tak bisa bayar THR. Jangan sampai perusahaan sebenarnya sehat tapi tak mau membayar THR dengan alasan wabah virus Corona,” ungkapnya.

Perusahaan, lanjut dia, harus mengerti juga situasi karyawan yang membutuhkan THR di tengah pandemi ini.

“Kalau mampu membayarkan, kenapa tak dibayarkan saja?,” tandasnya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya