PPU

Komisi I DPRD PPU Bakal Sampaikan Aspirasi ke Kementerian Terkait Nasib Tenaga Honorer

Kaltim Today
14 Oktober 2022 17:29
Komisi I DPRD PPU Bakal Sampaikan Aspirasi ke Kementerian Terkait Nasib Tenaga Honorer
Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto. (Foto: Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer, berdampak kepada gejolak di tingkat daerah. Disebutkan dalam surat edaran tersebut, tenaga honorer atau pegawai non PNS akan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai PPPK yang akan direkrut meliputi tenaga pendidikan dan administrasi. Sedangkan honorer lain seperti satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) masuk di dalam pegawai kontrak yang dipekerjakan pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu, puluhan anggota Satpol-PP mendatangi DPRD meminta kejelasan pasca terbitnya SE MenPAN-RB.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para Satpol-PP ke pemerintah pusat, agar bisa terakomodir ke dalam PPPK.

“Tentu kami akan menyampaikan aspirasi ini ke kementerian. Bagaimana perekrutan PPPK bisa merata dan Satpol-PP ini bisa masuk dalam bagian itu,” ujar Irawan, Jumat (14/10/22).

Menurut Irawan, penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada pengurangan pegawai. Imbasnya, angka pengangguran di wilayah PPU bakal semakin banyak. Dengan rencana penghapusan tenaga honorer, nasib 3.400 lebih THL di lingkup pemerintah daerah masih belum jelas.

“Yang penting mereka mendapatkan peluang untuk menjadi PPPK. Kalau kuotanya terbatas, prioritaskan yang sudah bekerja di atas lima tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Khairuddin mengatakan, dalam pengajuan kuota PPPK, pihaknya masih melakukan pemetaan jabatan. Kuota PPPK akan disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan pegawai. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyesuaian anggaran belanja pegawai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pengangkatan PPPK harus betul-betul dihitung. Jangan sampai pembayaran gaji melebihi batas belanja aparatur,” ucap Khairuddin.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya