Kukar

Komisi II DPRD Kukar Kunker ke Paser, Sopan Sopian Sampaikan Izin Usaha Pertambangan Bisa di Kelola Perusda

Kaltim Today
14 November 2022 11:25
Komisi II DPRD Kukar Kunker ke Paser, Sopan Sopian Sampaikan Izin Usaha Pertambangan Bisa di Kelola Perusda

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Paser. Kunjungannya dalam rangka mempelajari sistem Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang pertambangan.

Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian mengatakan, setelah mempelajari ternyata izin usaha pertambangan bisa dikelola oleh Perusda. Pengetahuan ini, nantinya dapat diterapkan di Kutai Kartanegara.

“Perusda itu yang berhak mengatur wilayah pertambangan dan konsesinya, itu bagus bila bisa diterapkan di Kukar. Artinya ada ketertiban dan peran pemerintah daerah untuk mengelola kekayaan alamnya,” kata Sopan Sopian, Sabtu (12/11/2022).

Politisi Fraksi Gerindra juga mendapatkan penjelasan dari pihak Perusda Paser. Jika daerah tidak bisa mengelola sektor pertambangan dikhawatirkan akan semakin maraknya pertambangan tanpa izin.

Apalagi izin pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, sehingga kontrol dan pengawasan daerah semakin berkurang. Atas dasar pertimbangan itu, sehingga Perusda mengelola sektor pertambangan.

“Jadi aturan pemerintah pusat yang menarik izin pertambangan, masih bisa di kecualikan dengan pengelolaan melalui Perusda. Daerah mereka memiliki kontrol untuk industri pertambangannya di Paser,” sambung Sopan.

Selain itu, daerah bisa menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pertambangan. Menurut Sopan, kebijakan ini bisa diterapkan di Kutai Kartanegara. Mengingat Kukar juga terkenal dengan sektor pertambangan batu bara yang besar.

“Bila hal itu diterapkan di pastikan triliunan PAD yang diterima Kukar pertahunnya,” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[related_posts_by_tax taxonomies="post_tag"



Berita Lainnya