Bontang

Komisi III DPRD Bontang Pertanyakan Soal SE Pembatasan Pengisian BBM

Kaltim Today
26 Agustus 2022 12:55
Komisi III DPRD Bontang Pertanyakan Soal SE Pembatasan Pengisian BBM
RDP Komisi III DPRD Bontang bersama Asosiasi Pengecer BBM, SPBU dan Dinas Terkait.

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi III DPRD Bontang mempertanyakan soal surat edaran (SE) mengenai pembatasan maksimal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Taman ini.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pengecer BBM dan Dinas Terkait, Senin (22/8/2022).

“Seharusnya kalau belum ada SE nya ya tidak bisa diberlakukan aturan kalau mau isi BBM yang motor dibatasi maksimal Rp50 ribu, sedangkan mobil Rp300 ribu. Kasian ini pengecer,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika belum ada edaran secara resmi, dirinya meminta pihak SPBU untuk tidak membatasi pengisian bagi pengecer, artinya pengecer diperkenankan untuk ngantri beberapa kali (bolak-balik) untuk mendapat bahan bakar yang akan diperjual belikan lagi.

“Kalau sudah ada surat resminya yah silahkan saja dibatasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPBU Jalan KS Tubun (Lang-lang), Arif mengatakan, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui grup WhatsApp dari pertamina terkait akan pembatasan tersebut.

“Pada dasarnya kami hanya menjalankan sebab kalau tidak dijalankan nantinya kami yang akan kena sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian Sekretariat Bontang, Defri Kurniawan mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas secara internal terlebih dahulu.

Namun, persoalan aturan pembatasan tersebut dari pusat. Ini mengacu pada undang-undang nomor 23/2014. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah untuk sektor energi, khususnya migas itu sudah tidak ada kewenangan lagi.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan dulu pak untuk secara resmi dibahas ditingkat pemerintahan. Karena sekarang semua sudah diatur sama pemerintah pusat,” terangnya.

Bahan bakar Pertalite juga sudah masuk dalam jenis bahan bakar penugasan, artinya bahan bakar tersebut adalah subsidi. Sehingga ada pengendalian, kuota dan harga khusus yang sudah diatur.

“Dulu pertalite kan bahan bakar umum, sekarang sudah jenis bahan bakar penugasan sejak April 2022 lalu, jadi secara rinci itu diatur oleh Pertamina,” jelasnya.

[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya