Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Kunker Perdana Ke Solo, Bahas Sistem Regulasi Park and Ride

Kaltim Today
22 Oktober 2019 21:32
Komisi III DPRD Samarinda Kunker Perdana Ke Solo, Bahas Sistem Regulasi Park and Ride
Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan hearing ke Dishub Solo membahas regulasi Park and Ride.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Samarinda periode 2019-2024 melaksanakan kunjungan kerja (kunker) perdana ke Solo pada 21- 23 Oktober. Wakil Ketua Komisi III Samri Shaputra mengatakan, kunker ini merupakan bagian dari sharing regulasi yang berada di Solo.

“Hari ini kami lakukan hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo," kata Samri kepada Kaltim Today, Selasa (22/10/2019).

Selain itu, kata Samri, agenda kunker ke Solo lainnya adalah mempelajari atau studi banding tentang regulasi parkir di tepi jalan umum.

“Agendanya berbicara tentang parkir pinggir jalan dan regulasinya," ungkapnya.

Sesuai dengan hasil hearing dengan Dishub Solo, Samri menuturkan bahwa, parkiran kendaraan di beberapa daerah telah menerapakan sistem parkiran kendaran wilayah park and ride (kantong parkir) yang dijadikan sebagai tempat parkiran untuk mengurai kemacetan di tepi jalan.

“Misalkan Yogyakarta dan Solo yang telah menerapkan sistem parkir menggunakan kantong parkir," pungkas Samri.

Menurutnya, sistem penerapan kantong parkir ini telah berhasil mengurai kemacetan dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Pemberlakuan sistem kantong parkir ini harus diterapkan di Samarinda, dan diperkuat dengan perda, sehingga kekuatan hukumnya jelas. Dan juga untuk meningkatkan PAD dan tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat," jelasnya.

Politisi PKS ini mengharapkan, pembangunan sistem kantong parkir dapat di berlakukan di Samarinda untuk menghindari kemacetan dan memberantas parkir liar, sehigga  Samarinda tidak lagi mendapat gelar sebagai Kota Parkir.

[SDH | RWT | ADV]



Berita Lainnya