Samarinda

Komite September Hitam Minta Pemkot Samarinda Tidak Tebang Pilih saat Menindak Penggusuran

Kaltim Today
08 September 2022 14:11
Komite September Hitam Minta Pemkot Samarinda Tidak Tebang Pilih saat Menindak Penggusuran
Komite September Hitam gelar diskusi publik soal estetika kota Samarinda. (Dok Komite September Hitam)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komite September Hitam yang terdiri atas Aksi Kamisan Kaltim, BEM FISIP Unmul, dan Kelompok Belajar Anak Muda menggelar diskusi publik soal estetika kota pusat peradaban, Rabu (7/9/2022) di Taman Unmul.

Dalam rangka menyambut Hari Pamong Praja, diskusi tersebut mengundang sejumlah narasumber. Mulai dari Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono, Kabid Tata Ruang PUPR Samarinda, Nufida Pujiastuti, Suryani perwakilan dari Iga Bakar Sunaryo, Nurbaita, perwakilan warga Jalan Danau Semayang, hingga Yopin Pratama dari Kelompok Belajar Anak Muda.

Pakar dan akademisi juga dihadirkan. Mereka adalah Direktur Pusat Studi Perkotaan Plano Sentris, Farid Nurrahman dan akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Unmul, Warkhatun Najidah.

PJ Diskusi Publik Estetika Kota Peradaban, Adi menjelaskan, diskusi tersebut berangkat dari viralnya kasus Iga Bakar Sunaryo yang ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda dengan alasan estetika. Mekanisme pemkot dalam melakukan penertiban pun dipertanyakan banyak orang.

"Dalam temuan kami, banyak kasus-kasus yang bermasalah. Mulai dari perubuhan jembatan kayu Gang Nibung sampai permasalahan rumah warga di Jalan Danau Semayang," bebernya kepada awak media.

Meski waktu diskusi cukup terbatas, namun banyak mahasiswa dan masyarakat yang hadir turut memberikan respons. Pun bagi para narasumber dari pihak pemkot juga menjelaskan, dasar hukum yang mendasari tindakan mereka untuk melakukan penggusuran.

"Pihak yang tergusur kan juga menjelaskan kronologis penertiban dan ini bukan soal ada dasar hukum atau tidak saja, tapi juga kemanusiaan dan konflik kepentingan di baliknya," tegas Adi.

Pihaknya juga menangkap inti penjelasan dari para pakar dan akademisi. Misalnya Farid, dia menyebutkan bahwa Samarinda dan Balikpapan adalah kota penyangga yang pengelolaan tata ruangnya diatur oleh pusat. Contoh, SPBU yang dulu terletak di Karang Asam harus ditutup karena bersisian dengan tepi Sungai Mahakam. Sementara Najidah dari sudut pandang hukum menjelaskan, beberapa kekosongan dasar hukum di Samarinda terkait tata kota terus menjadi pertanyaan berbagai pihak.

"Kami menutup diskusi dengan permintaan kepada Satpol PP dan Dinas PUPR agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Jika ada satu tempat yang dianggap melanggar suatu ketentuan, harusnya tempat lain yang juga melanggar juga ditertibkan," tambahnya.

Pihaknya memberikan contoh perbandingan dengan salah satu warga tenda yang terletak di dekat GOR Segiri. Menurut Komite September Hitam, warung tersebut juga berada di jalan protokol dan persis di dekat lampu merah.

"Itu juga mengambil lahan parkir, sama-sama warung semi permanen tapi tidak ada penindakan di sana. Jangan ada konflik kepentingan. Itu poin utama kami," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya