Kaltim

KPK Dorong Pemerintah Daerah di Kaltim Percepat Sertifikasi 10.686 Bidang Tanah

Kaltim Today
30 Maret 2021 19:39
KPK Dorong Pemerintah Daerah di Kaltim Percepat Sertifikasi 10.686 Bidang Tanah
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wahyudi dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) guna mendorong penyelesaian sertifikasi atas 10.686 bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) se-provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Rakor berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 30 Maret 2021.

Sertifikasi aset dimaksudkan untuk mengurangi risiko perselisihan dan kehilangan karena pengakuan oleh pihak lain. 

“Perlu upaya yang nyata agar seluruh aset pemda di Kaltim sudah bersertifikat 2023. Untuk itu, kami dorong pemda untuk segera melakukan koordinasi dengan BPN setempat,” tegas Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wahyudi.

Pengamanan barang milik daerah (BMD) ini, sambung Wahyudi, merupakan salah satu upaya bersama yang dilakukan oleh KPK, Pemda dan BPN dalam rangka mencegah terjadinya praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan BMD. 

Menurut data yang diperoleh KPK per Maret 2021, jumlah aset tanah yang belum bersertifikat untuk seluruh pemda se-Kaltim ada 10.686 bidang. Untuk tahun 2021 ini, pemda menargetkan sertifikasi atas 766 bidang tanah.

Turut hadir dalam kegiatan, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Muhamad Sa'duddin. Dia menyampaikan permohonan maaf apabila jajaran pemda selama ini terkesan abai. Disampaikannya, salah satu kendala, yang dihadapi pihaknya adalah terkait terbatasnya jumlah SDM.

“Tetapi dengan adanya tambahan 10 pegawai baru ini nanti, sebagian besar akan kami kerahkan untuk mengurus aset. InsyaAllah, kami komitmen dan semangat,” janji Sa’duddin.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi menyampaikan perlunya keseriusan pemda dalam proses percepatan. Asnaedi menegaskan kekurangan dokumen dapat dikoordinasikan lebih lanjut, selama fisik tanahnya ada, batasnya jelas, tidak ada sengketa dan tidak overlap, maka sertifikasi dapat diproses. Pemda, saran Asnaedi, sebaiknya punya roadmap sertifikasi tanah per triwulan.

“Diubah pola pikirnya, jumlah SDM bukan menjadi alasan. Di kami juga terbatas SDM, tetapi target tetap ratusan ribu per tahun. Tekadnya saja dibenahi. Jangan setengah-setengah. Kalau bisa pagi kita sampaikan, sore langsung eksekusi. Intinya kami siap mendukung selama kedua belah pihak sama-sama aktif,” pinta Asnaedi.

Menutup pertemuan, KPK berharap pemda segera membuat cluster tentang aset yang belum bersertifikasi tersebut kemudian koordinasi secara intens dengan BPN. 

“Terkait biaya sertifikasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Coba nanti dipelajari kembali,” pungkas Wahyudi.

[TOS]



Berita Lainnya