Kaltim

KPU Kaltim Tetapkan 8 Bacalon DPD RI yang Penuhi Syarat

Kaltim Today
16 Januari 2023 16:38
KPU Kaltim Tetapkan 8 Bacalon DPD RI yang Penuhi Syarat
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) di KPU Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 8 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim dinyatakan memenuhi syarat. 8 bacalon itu dipastikan maju ke tahap verifikasi faktual (verfak) mulai 6-26 Februari. 

Delapan bacalon DPD RI yang memenuhi syarat itu ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih terhadap dukungan 24 bacalon perseorangan, Minggu (15/1/2023). 

Mereka adalah Abdul Jawad, Andi Sofyan Hasdam, Emir Moeis, Marthinus, Nanang Sulaiman, Naspi Arsyad, Sinta Rosma Yenti, dan Yulianus Henock Sumual.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi menyebut ada 8 bacalon berstatus MS. Sedangkan 16 bacalon lain mesti melakukan perbaikan karena belum memenuhi syarat. 

"Bagi bacalon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, bisa langsung menunggu masa verfak pada Februari," ujar Suardi. 

Kendati begitu, 8 bacalon itu masih berkesempatan untuk menambah dukungan minimal pemilih saat masa perbaikan ke satu yang dimulai 16-22 Januari 2023. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, mesti memenuhi minimal persyaratan pada masa perbaikan ke satu. 

"Jadi kalau misalnya menurut mereka (yang telah memenuhi syarat) masih merasa kurang maka boleh menambahkan dukungan. Sedangkan bagi yang masih belum, apabila mau melanjutkan maka harus memenuhi persyaratannya," lanjutnya. 

Bacalon yang belum memenuhi syarat harus memenuhi persyaratan di masa penyerahan dukungan pemilih perbaikan ke 1 ini. Setelah itu, KPU melakukan vermin perbaikan ke satu mulai 23 Januari-1 Februari. Berlanjut ke tahap verfam mulai 6-26 Februari. 

"Jadi ini nanti perbaikan jumlah dukungan keseluruhan melalui aplikasi  sistem informasi pencalonan (silon)," tambah Suardi. 

Bacalon berstatus belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan masih di bawah syarat minimal, yakni dua ribu. 

"Sementara untuk syarat sebaran secara keseluruhan telah memenuhinya yakni tersebar minimal di lima kabupaten kota," tandasnya. 

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya