Kutim

KPU Kutim Musnahkan 632 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Kaltim Today
08 Desember 2020 19:09
KPU Kutim Musnahkan 632 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara dibakar. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 632 surat suara yang rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan, menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak memang harus dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan, pihaknya meminta surat suara pengganti ke pihak penyedia.

“Yang rusak sudah diganti sesuai dengan permintaan, untuk mengganti yang rusak. Dan sudah didistribusikan ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya usai melakukan pemusnahan surat suara di depan Gudang logistik KPU Kutim, Selasa (08/12/2020) malam.

Dia melanjutkan, surat suara yang rusak diperoleh dari tahapan sortir yang sebelumnya dilakukan.

Kerusakan pada surat suara beragam. Ada beberapa surat suara yang sobek, salah satu sisi tidak tercetak, warna surat suara luntur, dan lain-lain.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Ada beberapa kerusakan, beragam, sehingga surat suara tidak sesuai dengan spesifikasi,” lanjutnya.

Dia memastikan, surat suara saat ini mencukupi untuk seluruh warga Kutim yang memiliki hak pilih.

Pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232.641.

Pihaknya juga telah menyiapkan surat suara cadangan, sehingga tidak akan kekurangan.

Terkait dengan distribusi logistik secara umum di 18 kecamatan sudah terdistribusi dari KPU ke kecamatan, kecamatan ke desa namun untuk Kecamatan Sangatta Utara menjadi kecamatan yang terakhir melakukan distribusi dikarenakan memiliki jumlah TPS terbanyak yakni ada 214 TPS.

“Namun bisa dipastikan bahwa besok pada sebelum pemungutan dimulai kotak suara sudah sampai dilokasi,” pungkasnya.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya