Samarinda

KPU Samarinda Masih Tunggu Surat Pengunduran Diri dan Pernyataan Cuti Bapaslon

Kaltim Today
05 September 2020 10:33
KPU Samarinda Masih Tunggu Surat Pengunduran Diri dan Pernyataan Cuti Bapaslon
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada pukul 17:43 Wita, pihak komisioner KPU Samarinda yang diwakili oleh Ihsan Hasani, komisioner Divisi Teknis mengumumkan bahwa, hasil dari penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal pasangan calon (bapaslon) Andi Harun-Rusmadi dinyatakan lengkap, sah, dan diterima.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk mengecek berkas memang cukup lama. Sebab, semua harus dicek dengan detail dan teliti. Menghindari kesalahan sekecil apapun. Kemudian dikonfirmasi kembali pada bapaslon dan para partai pengusung. Proses verifikasi berkas di dalam gedung dibatasi hanya untuk yang berkepentingan saja, sehingga para awak media tak bisa melihat secara langsung prosesi tersebut. Namun, Firman menyampaikan, semua berjalan lancar. KPU Samarinda turut mengikutsertakan 6-7 verifikator. Termasuk operator yang bertugas untuk mencentang berkas yang telah lengkap.

"Ada SK dari partai politik (parpol) yang menyatakan dukungan kepada bapaslon dan gabungan parpol yang bertanda tangan masing-masing ketua dan sekretaris di atas materai. Ada juga berkas menyangkut kepengurusan parpol pengusung. Itu kami cek dan sesuaikan dengan sistem informasi parpol," jelasnya.

Alhasil, semua lancar hingga sesi penandatanganan tanda terima dari KPU Samarinda dengan status berkas diterima. Selain itu, ada pula dilampirkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan bapaslon pada 7-8 September 2020. Dilanjutkan tes psikologis oleh Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Samarinda pada 9 September 2020.

Namun, tetap ada satu dokumen yang ditunggu KPU Samarinda. Contohnya seperti berkas pengunduran diri Andi Harun sebagai anggota DPRD Kaltim. Terdiri dari surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari instansi terkait, dan surat pernyataan dari pejabat instansi terkait bahwa membenarkan si pemohon sedang mengajukan pengunduran dan tengah diproses.

Ditegaskan Firman, pihaknya bisa menerima pernyataan itu paling lama 5 hari setelah penetapan pasangan calon dan SK pengunduran dirinya paling lambat diterima dalam waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Tahu bahwa berkas tersebut membutuhkan proses, maka KPU Samarinda masih memberikan waktu.

Tak jauh berbeda, bagi wakil kepala daerah yang harus melakukan cuti pun ada ketentuannya. Disebutkan Firman, seharusnya sudah ada pernyataan atau ada surat keputusan bahwa yang bersangkutan cuti per 26 September 2020.

"Sebab pada tanggal itu sudah kampanye. Sebelum kampanye sudah harus ada. Cutinya itu selama masa kampanye sampai 5 Desember 2020," tegasnya.

Hal tersebut sudah disampaikan kepada Liasion Officer (LO) bapaslon agar bisa dipersiapkan sejak jauh hari untuk mengurus surat cuti. Proses pengajuan cuti tersebut memakan waktu selama 14 hari yang diproses melalui wali kota hingga keluar edaran dari gubernur. Firman mengingatkan agar urusan administrasi seperti itu bisa segera tuntas. Agar di kemudian hari tak membebani bapaslon yang bersangkutan pula.

"Menurut peraturan terbaru, kalau lambat itu tidak menggugurkan. Makanya kami beri tahu bahwa pengurusan surat cuti itu ada 14 hari. Jadi bisa langsung direalisasikan," pungkas Firman.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya