Samarinda

KPU Samarinda Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan

Kaltim Today
28 Oktober 2019 20:23
KPU Samarinda Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan
Komisioner KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda perlahan mulai melancarkan aksi kerjanya. Bertempat di kantor KPU Samarinda, lantai dua, Jalan Ir Juanda, Senin (28/10/2019), pukul 10.00 Wita, dengan tajuk 'Ngobrol Pilwali' dan dipimpin oleh 4 anggota Komisioner yang di antaranya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ikhsan Hasani. Divisi Bagian Hukum Nina mawadah. Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi Dwi Haryono, Divisi SDM dan Parmas Najib.

Mereka menyampaikan, sesuai dengan tahapan pemilu berdasarkan PKPU 15/2019 dan PKPU Samarinda No.129/PP.01.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019, tentang jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, sebanyak 43.977 suara dukungan.

"Sebelum menetapkan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Samarinda kemudian Disdukcapil dan Kesbangpol sehingga apa yang diharapkan yang telah ditetapkan pada Oktober tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Ikhsan Hasani.

Jumlah minimal dukungan suara yang telah ditetapkan, kata Ikhsan, berdasarkan jumlah pemilih tetap berkisar 500.000-1.000.000 jiwa yang diambil 7,5 persennya.

"Sampai hari ini sudah ada empat calon yang sudah menghubungi kami, baik via telpon, maupun bertemu secara langsung, tentunya berkaitan dengan dengan perseorangan," ucapnya.

Selain jumlah minimum pendukung, berkas formulirnya pun juga ada mengalami perubahan. Sebelumnya, formulir dukungan perseorangan tidak terdapat lampiran fotocopy KTP si pendukung. Saat ini diadakan untuk mempermudah petugas melakukan indentifikasi berkas agar tidak ada suara ganda.

Selain itu di dalam formulir baru juga terdapat penambahan baru lainnya, yakni kolom identitas pekerjaan.

"Kalau misalnya ada KTP tapi formulir beda kami tolak. Kalau formulir tidak ada KTP kami tolak juga. Itu syarat administrasinya," kata Ikhsan.

"Kalau KTP tidak ada tapi ada pekerjaannya kami akan verifikasi faktual ke lapangan. Apakah benar atau tidak. Dan akan kami tanyakan kenapa KTP tidak dilampirkan," sambungannya.

Penambahan daftar pekerjaan ini wajib dicantumkan, karena ada beberapa yang tidak boleh memberi dukungan seperti PNS, TNI dan Polri. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sampai keseluruhan jajarannya pun tidak diperbolehkan melakukan dukungan. Kenapa tidak boleh ? karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya.

"Kalau nyoblos boleh tapi kalau dukung tidak boleh," tegasnya.

Nantinya bagi para calon perseorangan, mulai menyerahkan persyaratannya pada 11 Desember sampai 20 Maret di tahun mendatang. Setelah itu masuk dalam tahap pengecekan dokumen berjenjang. Kemudian melakukan analisa para pendukung ganda. Jika terpenuhi dua hal ini, maka dilanjutkan dengan penelitian secara administrasi. Yang terakhir dilanjut kepada tahap faktual di tingkat PPS.

"Syarat pendukung pun juga ada. Yakni terdaftar di DPT. Kalau tidak ada, bisa juga dengan sudah mengantongi KTP elektronik yang telah terdaftar secara administratif di wilayah Samarinda minimal satu tahun terakhir," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya