Kukar

KPU Tetapkan Pendaftaran Bapaslon di Pilkada Kukar Diperpanjang pada 11-13 September

Kaltim Today
09 September 2020 20:56
KPU Tetapkan Pendaftaran Bapaslon di Pilkada Kukar Diperpanjang pada 11-13 September
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menetapkan masa perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kukar pada 11-13 September 2020. Tahapan mekanisne pendaftaran Bapaslon ini akan sama seperti sebelumnya.

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah mengatakan, sehari pasca penutupan pendaftaran Bapaslon, KPU Kukar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penundaan tahapan pendaftaran pada 7 September 2020.

Sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat maupun partai politik pada tanggal 8-10 September 2020.

“KPU Kukar sudah memastikan menyurati semua parpol dan LO kedua Bapaslon, Edi Damasnyah-Rendi Solihin serta Awang Yacoub Luthman-Suko Buono,” kata Nofand.

Rencananya, sosialisasi akan dilakukan secara virtual, kepada seluruh pihak yang terlibat. Sosialisasi ini membahas terkait SK penundaan, tahapan pendaftaran bagi Bapaslon.

Adapun waktu tahapan pendaftaran yaitu pada 11-12 September, mulai pukul 08.00-16.00, sedangkan 13 September pukul 08.00-00.00.

“Sekaligus memutuskan dan menentukan ada berapa Bapaslon pada Pilkada di Kukar,” ungkapnya.

Sementara itu, menginggat kejadian sebelumnya, KPU akan mengevaluasi tahapan pendaftaran. Pada proses pendaftaran, akan diperketat pihak kepolisian serta memperhatikan protokol kesehatan bagi para Bapaslon maupun pendukungnya.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya