Politik

Kuota Belum Tercukupi, Pendaftaran KPPS di Samarinda Diperpanjang

Kaltim Today
18 Oktober 2020 13:24
Kuota Belum Tercukupi, Pendaftaran KPPS di Samarinda Diperpanjang
M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda memperpanjang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 14 Oktober silam. Pada Minggu (18/10/2020) ini merupakan hari terakhir pendaftaran KPPS.

M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM menyampaikan bahwa tiap TPS dibutuhkan 7 orang. Alasan diperpanjangnya pendaftaran disebabkan jumlah pendaftar yang belum mencukupi kuota sebanyak 13.734 KPPS.

Seleksi berkas calon KPPS mulai dilakukan sejak 19-21 Oktober 2020 ini. Tahapan selanjutnya adalah seleksi berkas administrasi. Syaratnya mulai ijazah setingkat SMA, KTP elektronik, domisili wilayahnya berdekatan dengan TPS, namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan lampiran surat keterangan sehat. Setelah berkas diseleksi, hasilnya akan diumumkan. Seandainya ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap calon KPPS yang bersangkutan sebelum diusulkan oleh KPU sebagai anggota KPPS.

"Kemudian akan dilakukan rapat pleno di Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menetapkan. Nama yang ditetapkan itu nanti diusulkan ke KPU. PPS yang seleksi dan menetapkan nama-namanya. Nanti SK ketua PPS atas nama ketua KPU," ucap Najib saat dihubungi via telepon pada Minggu (18/10/2020).

Najib menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh PPS dan PPK se-Samarinda bahwa jumlah pendaftar KPPS memang masih kurang. Pada jam 12 malam hari ini, pihaknya akan segera merekap. Namun saat terakhir dicek, pendaftar KPPS sudah masuk di atas angka 90 persen dari total yang dibutuhkan.

Seandainya sampai nanti malam jumlahnya masih kurang, KPU Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda untuk membantu dalam rangka menyiapkan tenaga menjadi KPPS dari pihak lembaga pendidikan.

"Selain lembaga pendidikan, kami juga akan mengkondisikan jika memang terdapat pendaftar di 1 kelurahan yang berlebih, namun berdekatan lokasi geografisnya di 1 wilayah kecamatan yang sama. Kemudian memungkinkan dan bersedia jadi KPPS di TPS yang berbeda, kami juga akan maksimalkan itu," bebernya.

Meski begitu, Najib tetap optimistis bahwa kekurangan pendaftar bisa terpenuhi pada hari terakhir pendaftaran ini. Kebanyakan kendala calon pendaftar KPPS adalah ada yang takut untuk lakukan tes rapid dan ada pula yang sulit memenuhi syarat legalisir ijazah. Namun, KPU Samarinda sudah memberi solusi bahwa cukup menunjukkan ijazah asli saja.

Najib juga menjelaskan, perihal pola perekrutan Pam TPS. Tiap kelurahan membutuhkan 2 Pam TPS. Khusus untuk Pam TPS, perekrutannya tidak dilakukan secara langsung oleh PPS. Namun, PPS berkoordinasi ke lurah untuk meminta dan menyampaikan kebutuhan Pam TPS di kelurahan tersebut.

Kemudian, usulan nama yang diterima dari lurah akan disampaikan ke KPU Samarinda melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, KPU Samarinda menyampaikan kebutuhan Pam TPS sebanyak 3.924 nama ke pemerintah kota. Hingga pada tahap selanjutnya, KPU Samarinda akan mengembalikannya ke PPK dan PPS untuk di SK-kan.

“Pam TPS itu tidak ada persyaratan teknis dan administrasi. Jadi prosesnya berlangsung hingga penetapan KPPS pada 23 November 2020. Lalu langsung tes rapid. Durasinya agak panjang. Perekrutan Pam TPS juga dibuka bersamaan dengan KPPS. Tapi PPS yang akan berkoordinasi,” ungkapnya.

Jika ada perubahan nama dari pemerintah kota, maka akan disesuaikan. Jika tidak, maka nama itu akan diserahkan kembali ke PPS melalui PPK untuk diterbitkan SK-nya. Sehingga SK Pam TPS nanti akan diterbitkan oleh PPS.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya