Bontang

Kursi Pimpinan DPRD Bontang Sudah Ditetapkan, Andi Faiz Bakal Didampingi Junaidi dan Agus Haris

Kaltim Today
24 September 2019 17:52
Kursi Pimpinan DPRD Bontang Sudah Ditetapkan, Andi Faiz Bakal Didampingi Junaidi dan Agus Haris
DITETAPKAN: Ketua dan Wakil Ketua Sementara menandatangani berita acara pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD Bontang periode 2019-2024 yang dijabat oleh Andi Faizal, Junaidi, dan Agus Haris.(Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Tampuk kepemimpinan di DPRD Bontang sudah ditetapkan. Melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang 1 Tahun 2019 DPRD Bontang, sesuai Keputusan DPRD Bontang nomor 38 tahun 2019, Ketua DPRD Bontang akan dijabat oleh Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Rapat paripurna tersebut masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Nursalam, dengan dihadiri 18 anggota dewan. Dijelaskan Salam, pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD Bontang masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf d, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selain itu, dalam Pasal 164 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua, dan dua orang wakil ketua untuk DPRD yang beranggotakan 20-44 orang.

“Pimpinan DPRD Bontang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sesuai urutan kesatu, kedua, dan ketiga,” kata Salam.

DITETAPKAN: Ketua dan Wakil Ketua Sementara menandatangani berita acara pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD Bontang periode 2019-2024 yang dijabat oleh Andi Faizal, Junaidi, dan Agus Haris.(Mega/Kaltimtoday.co)
DITETAPKAN: Ketua dan Wakil Ketua Sementara menandatangani berita acara pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD Bontang periode 2019-2024 yang dijabat oleh Andi Faizal, Junaidi, dan Agus Haris.(Mega/Kaltimtoday.co)

Dalam hal ini, lanjut Salam, sesuai dengan berita acara KPU Bontang nomor 103/PL.01.9-BA/6474/KPU-Kot/VIII/2019 tertanggal 4 Agustus 2019 tentang Penetapan perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bontang Pemilihan Umum 2019 dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 171.3.2/B.PPOD.III/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Bontang, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 5 kursi, PKB 3 kursi, dan Gerindra 3 kursi.

Pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD ini pun sebagai tindak lanjut dari surat Pimpinan Sementara DPRD tentang permintaan nama Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD Bontang. Juga surat DPD Golkar perihal penetapan ketua, surat DPC Ketua PKB Bontang perihal penyampaian nama wakil ketua, dan surat DPC Partai Gerindra tentang pemberitahuan nama anggota DPRD sebagai wakil ketua DPRD Bontang.

Usai ditetapkan, berita acara pengumuman dan penetapan akan diusulkan ke Gubernur Kaltim melalui Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya