Kukar

Lapas Perempuan Tenggarong Usulkan 212 Warga Binaan Dapat Remisi

Kaltim Today
13 Agustus 2021 16:35
Lapas Perempuan Tenggarong Usulkan 212 Warga Binaan Dapat Remisi
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke 76. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan, dari total 373 warga binaan 212 orang  di antaranya mendapat remisi umum.

Kalapas Perempuan Tenggarong, Sri Astiana mengatakan, dari 212 orang yang dapat persetujuan remisi terbagi jadi dua, yakni remisi umum I dan II.

Sebanyak 203 orang menerima remisi umum I atau tidak langsung bebas dan 9 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas.

Dia menerangkan, satu warga binaan bebas dengan status telah selesai menjalani masa pidana pada 17 Agustus 2021 mendatang. Untuk 8 orang menjalani subsider per 17 Agustus.

"Warga binaan yang tidak menerima remisi sebanyak 162 orang dengan keterangan 34 orang tidak memenuhi syarat. 20 orang menjalani subsider dan 5 lainnya dalam proses usulan," tutur Astiana.

Dia menuturkan, pemberian Remisi merupakan hak warga binaan. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan para narapidana. Yang menerima remisi telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.

"Selain dari pada syarat yang telah ditentukan, narapidana ini juga telah menjalankan pembinaan dengan baik," tuturnya.

Pelaksanaan ucap Astiana, pemberian remisi umum diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan perilaku. Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

[SUP | NON]



Berita Lainnya