Bontang

Layanan Uji Kir Resmi Diluncurkan Usai Vakum Setahun, Pembayaran Dilakukan Non Tunai

Kaltim Today
29 Maret 2022 17:42
Layanan Uji Kir Resmi Diluncurkan Usai Vakum Setahun, Pembayaran Dilakukan Non Tunai
Simulasi pengujian kendaraan bermotor usai diresmikan.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Layanan uji kendaraan bermotor (Kir) di Bontang kini resmi dibuka kembali usai vakum setahun. Setelah melalui beberapa tahapan, alat uji kir yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sudah terakreditasi dan laik untuk melakukan layanan uji kir. Beberapa inovasi pun dilakukan dalam layanan uji kir ini, mulai pembayaran non tunai, hingga bukti lulus uji elektronik (BLUe).

Kadishub Bontang Akhmad Suharto dalam laporannya menjelaskan pengoperasian kembali pengujian kendaraan bermotor sesuai edaran Kemenhub Darat nomor Aj.502/33/7/DJJD/2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor membuat pelayanan uji kir di Dishub Bontang tak dapat dilaksanakan. Padahal, jumlah kendaraan bermotor yang wajib di Kota Bontang terdapat sebanyak 3.769 yang terdiri dari pikap 2.831, truk 602 unit, bus 277 unit, dan angkot sebanyak 59 unit.

Menindaklanjuti hal itu, Dishub Bontang pun melakukan beberapa aksi percepatan pelayanan, yakni pengadaan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor agar dapat terakreditasi, uji kalibrasi oleh BPTD sehingga nilai akreditasi pengujian kendaraan bermotor memperoleh hasil B.

“Banyak proses yang dilalui, dan Alhamdulillah sudah bisa membuka layanan uji kir. Kami juga melakukan inovasi pembayaran non tunai retribusi kir dengan beberapa aplikasi seperti Bank Kaltimtara, speedcash, bebasbayar, gopay, shopeepay, OVO, Link Aja, Dana, Mandiri e-cash, sakuku, tcash, yap, dan aplikasi lain yang menerima QRIS,” terang Suharto, Selasa (29/3/2022) di Gedung Uji Kir Dishub Bontang.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Wali Kota Bontang, Basri Rase yang diwakili Asisten Administrasi Umum Syarifah Nurul Hidayati mengucapkan rasa syukurnya atas unit pengujian bermotor yang mendapatkan izin akreditasi dan dapat kembali melakukan pengujian kendaraan di Bontang.

Dikatakannya, salah satu dokumen legalitas kendaraan yang wajib dimiliki oleh kendaraan bermotor jenis truk, bus, kereta gandeng, dan kereta tempelan adalah tanda bukti lulus uji yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan, dalam hal ini Unit Pengujian Kendaraan Bermotor berupa buku uji, tanda uji, dan tanda samping, yang dalam pelaksanaannya masih dapat direplikasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

“Alhamdulillah, layanan uji kendaraan bermotor dapat dilakukan pada tahun 2022 ini, dengan penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), yang diharapkan dapat meningkatkan PAD dari layanan uji kir,” ungkapnya.

Secara khusus, Nurul mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Bank Indonesia, dan Bank Kaltimtara, dan seluruh stakeholders atas terlaksananya acara ini. Ke depan, diharapkan semua perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi dapat menggali potensi PAD secara maksimal dan meningkatkan sinergitas dengan semua pihak. 

“Saya berharap kedepan, bentuk pembayaran tunai di Bontang akan dilakukan dengan sistem barcode seperti ini, dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya