Kutim

Legislator Ini Ingatkan Pembangunan Kutim Harus Sesuai Tata Ruang

Kaltim Today
26 Mei 2021 17:31
Legislator Ini Ingatkan Pembangunan Kutim Harus Sesuai Tata Ruang
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan mengingatkan jika pembangunan di Kutai Timur (Kutim) harus sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu, diharapkan tidak ada sektor tertentu yang harus dikorbankan akibat bersinggungan dengan pembangunan di sektor lain.

Kesesuaian perencanaan dengan tata ruang pun diminta wajib dilakukan. Mengingat tata ruang harusnya menjadi dasar perencanaan pembangunan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, agar Pemkab Kutim bisa menyesuaikan rencana pembangunan dengan tata ruang. Termasuk juga menyesuaikan dengan program nasional dan Pemprov Kaltim.

“Tapi saya harap tata ruang jadi bagian dalam menyusun rencana pembangunan. Itu yang terpenting,” ucap Agusriansyah beberapa waktu lalu.

Dia menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masih dapat diubah. Agar bisa disesuaikan dengan rencana pembangunan tingkat nasional dan daerah.

“Kami sudah sampaikan tujuh poin nota kesepakatan tersebut merupakan rangkuman secara umum dari 18 poin yang merupakan masukan dari DPRD Kutim,” imbuhnya.

Selain itu, Agusriansyah sebut RPJMD ini akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga para legislator dinilai perlu menelaah rancangan RPJMD itu. Terutama untuk diselaraskan dengan kebijakan yang masuk dalam program daerah.

“Nah, ini nanti yang menjadi sorotan kami di dalam RPJMD. Nantinya akan dikaji,” ucap ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim itu.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kebijakan RPJMD ini tentunya akan melihat kesesuaian antara visi-misi kepala daerah. Apakah sama halnya yang telah disampaikan kepada masyarakat.

“Apakah ada kolerasi atau kontradiksi dengan pencapaian itu. Bahwa nanti capaian-capaian itu ada ketidaksesuaian antara visi-misi pasti akan dikoreksi,” ungkapnya.

Setelah itu, RPJMD ini nantinya telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Maka nantinya akan ada rancangan akhir RPJMD sebagai wadah bagi DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi. Apakah tujuh poin nota kesepakatan itu, diakomodir oleh pemerintah atau tidak.

“Kalau tidak kenapa? Kan harus ada jawaban yang dapat diterima secara legal standing atau secara regulasi. Ada alasan-alasan yang substansi yang bisa diterima. Terlebih dari sejumlah saran yang diberikan DPRD itu sangat berkesesuaian dengan visi misi kepala daerah terpilih,” tutupnya.

[El | RWT | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya