Bontang

Lima Aspek Perizinan Pendirian Toko Waralaba

Kaltim Today
18 November 2019 20:29
Lima Aspek Perizinan Pendirian Toko Waralaba
RAPAT: Diskop-UKMP dan DPM-PTSP Bontang menggelar rapat mengenai perkembangan usaha toko swalayan waralaba.(ist)

Kaltimtoday.co, Bontang – Menjamurnya bisnis waralaba di Kota Taman, mendapat perhatian dinas terkait. Sehingga Diskop-UKMP Bontang dan DPM-PTSP Bontang menggelar rapat pembahasan terkait keberadaan toko swalayan waralaba di Bontang.

Bagi para calon pengusaha yang hendak membuka toko swalayan atau waralaba, perlu mengetahui lima aspek yang wajib dipenuhi. Izin usaha toko ritel modern tersebut meliputi minimarket, supermarket, dan hypermarket dengan sistem pelayanan mandiri juga perlu memperhatikan berbagai perizinannya.

Oleh karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menghadiri undangan rapat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang dalam agenda rapat pembahasan terkait keberadaan toko swalayan waralaba di Bontang.

“Banyaknya toko waralaba yang bermunculan perlu dibuat aturan agar para pemilik usaha tertib perizinan,” kata Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto.

Pendirian toko swalayan, lanjut Puguh perlu memperhatikan lima aspek. Dirincikan dia yakni meliputi kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, dukungan infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat maupun toko kecil di sekitar swalayan. Selain itu, pemilik usaha juga wajib melaporkan jumlah gera yang dimiliki.

“Termasuk omzet penjualan tiap gerai yang perlu dilaporkan dan jumlah UMKM yang bermitra, serta pola kemitraannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemilik usaha juga perlu melaporkam jumlah tenaga kerja yang diserap di setiap gerai.

Sementara dalam PP nomor 42/2007 tentang waralaba, terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi pengusaha waralaba yang ingin mendaftarkan usahanya. Di antaranya memiliki karakteristik bisnis yang spesifik, memberikan keuntungan, memiliki standar tertulis dari jasa yang diberikan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, ketersediaan dukungan dan pengawasan dari pemilik waralaba, serta memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya