Bontang

Lima Perusahaan Belum Kantongi Izin, DPM-PTSP Bontang Layangkan Surat ke TKPRD

Kaltim Today
31 Mei 2021 16:17
Lima Perusahaan Belum Kantongi Izin, DPM-PTSP Bontang Layangkan Surat ke TKPRD
PT Varia Usaha Beton yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Kaltimtoday.co, Bontang – Lima perusahaan di Bontang belum mengantongi izin namun udah beroperasi. Dalam rangka menertibkan administrai perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melayangkan surat kepada Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yakni Sekda Bontang dengan tembusan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan, surat itu dibuat sejak 20 Mei 2021 dan belum ada tindak lanjutnya. Maksud dari surat tersebut ialah untuk menertibkan kegiatan invetai atau usaha  yang berdasarkan laporan warga serta hasil monitoring tim evaluasi pemanfaatan ruang di Bontang belum mengantongi izin.

“Ada yang belum mengurus perizinan sama sekali, ada juga yang belum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun udah beraktivitas,” terang Idrus saat didatangi di kantornya, Senin (31/5/2021).

Lima perusahaan tersebut, dijelaskan Idrus yakni PT Dwi Cipta Usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, PT Varia Usaha Beton yang bergerak di bidang batching plan, PT Era Bangun Towerindo yaitu menara telekomunikasi, PT Marga Dinamik Perkasa yakni workshop, dan CV Aurel Jaya Abadi yaitu gudang terbuka.

“Kami bersurat ada 5 perusahaan, tinggal tunggu tindaklanjut dari surat itu. Apakah nanti Bu Sekda memerintah Satpol PP untuk menghentikan aktivitas 5 perusahaan itu atau seperti apa, karena Bu Sekda ketua TKPRD nya,” ujarnya.

TKPRD terdiri dari beberapa OPD terkait yang berhubungan dengan proses perizinan. Mulai dari DPM-PTSP, Dinas PUPRK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kecamatan dan kelurahan setempat, serta DPKPP Bontang.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya