Kukar

Lonjakan Covid-19 Signifikan, Pemkab Kukar Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja Pegawai

Kaltim Today
25 Juni 2021 20:04
Lonjakan Covid-19 Signifikan, Pemkab Kukar Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja Pegawai
Surat Edaran Bupati Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Martina Yulianti mengungkapkan, belakangan ini terjadi tren peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 secara signifikan.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir peningkatan kasus Covdi-19 di Kukar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang sistem bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab secara menyeluruh dimulai sejak 28 Juni 2021.

"Kami tidak menutup akses masyarakat, hanya mengurangi mobilitas para pegawai kantoran dengan arahan Work From Home (WFH) ," ungkap dr. Martina Yulianti pada awak media, Jumat (25/6/2021).

Dia menghimbau, agar masyarakat tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).  Harus mengurangi dan menghindari kerumunan seperti membuat acara keluarga sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

"Jangan menunggu Kukar menjadi zona merah baru bergerak. Jika sudah telanjur maka akan susah mengatasinya. Apalagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 banyak dan secara bersamaan. Di rumah sakit tidak cukup, petugas kesehatan juga tidak cukup jadi kami imbau bersama-sama menerapkan 5 M supaya Kukar aman," jelasnya

Sebagai informasi, SE Bupati Kukar Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang PPKM dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penyesuaian sistem bekerja bagi ASN dan Non ASN dengan pemberlakukan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) secara menyeluruh. Mulai 28 Juni 2021

sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi

serta penyesuaian lebih lanjut.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan. Serta wajib menjadi role model penerapan prokes, baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.

3. Selama bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN dilarang bepergian keluar rumah dan melakukan perjalanan, baik itu dinas atau keluarga dan pribadi ke luar wilayah Kukar khususnya ke wilayah yang sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Kecuali dalam keadaan mendesak, emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin atasan langsung dan penerapan prokes ketat.

4. Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (pejabat struktural dan

JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.

5. Pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor, WAJIB mendapatkan ijin atasan langsung dengan penerapan prokes yang

ketat. Serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing perangkat daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan Covid-19.

6. Selama bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN, WAJIB melaksanakan :

a. Membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian kepada atasan langsung secara berjenjang. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

b. Mengikuti kegiatan apel pagi virtual setiap hari senin sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan apel pagi akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.

c. Melakukan pertemuan internal secara daring/virtual setelah kegiatan apel pagi dan atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi :

1) Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

2) Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu sertarencana kerja seminggu kedepan.

3) Arahan Kepala Perangkat Daerah dan diskusi.

7. Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan

pekerjaan terkait pengadaan barang/jasa dan Penatausahaan Keuangan. Agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor sesuai kebutuhan dan prioritas. Dengan tetap menerapkan dan memperketat prokes (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

8. Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan.

9. Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Prokes yang ketat. Melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan). Serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

10. ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.

11. Pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah.

12. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

13. Menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

[SUP | NON]



Berita Lainnya