Opini

Makna Ritual dan Sosial Kurban

Kaltim Today
31 Juli 2020 10:57
Makna Ritual dan Sosial Kurban

Oleh: Adam Muhammad (Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah Kaltim,Tenaga Ahli DPRD Katim)

Momentum Idul Kurban kali ini menuntut kita untuk benar-benar berkurban (berkorban). Artinya, berkurban bukan sekadar memenuhi panggilan syari'at (menyembelih hewan), melainkan juga karena kondisi riil bangsa kita yang masih sangat memprihatinkan.

Betapa tidak. Beberapa tahun terakhir ini, kita bisa menyaksikan berbagai tindak kekerasan politik, radikalisme sosial, dan pelanggaran HAM, yang mengakibatkan ketakutan masyarakat dan disintegrasi sosial. Selain itu, penyelenggaraan manajemen hukum (proses peradilan), politik, dan ekonomi, juga amat dekaden terhadap kredibilitas publik.

Lebih dari itu, saat ini kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19 yang penyebarannya masih sangat eksponensial. Dampak yang ditimbulkannya pun sangat luar biasa baik dari sisi ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya. Saudara-saudara kita yang terdampak – terlebih bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah - kini harus rela hidup dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan alih-alih menjadi orang miskin baru.

Masalahnya kini, apakah proses ritual-formal Idul Kurban, termasuk penyembelihan hewan benar-benar membuka kesadaran eksistensial umat? Atau, hanya sekadar membagi daging, lalu pasca pembagian, maknanya lenyap berikut sirnanya kegiatan itu, sehingga tidak ada yang tersimpan dalam jiwa manusia terhadap nilai berharga dari kurban itu?

Kalaupun jawabannya yang kedua, maka rutinitas ibadah tahunan itu jelas tidak dapat dijadikan parameter dan patokan dalam pengaplikasian solidaritas sosial demi terwujudnya keadilan. Apalagi memperjuangkan terciptanya demokrasi ekonomi-politik di masa kini dan mendatang. Dari sini, dipandang amat mendesak menata dan mengkaji ulang pemahaman kita mengenai hakikat kurban.

Makna Ritual

Dalam perspektif ulama, kurban memiliki makna ritual dengan menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi kriteria tertentu dan pada waktu tertentu, yaitu sejak 10 sampai 13 Dzulhijjah. Bagi mereka, ibadah kurban harus dengan hewan kurban (seperti kambing, sapi, dan unta), dan tidak boleh diganti yang lain, seperti uang atau beras. Meski demikian, mereka sepakat, hukum berkurban hanyalah sunah alias tidak wajib.

Dari pemahaman itu, terkesan ibadah kurban hanya merupakan ekspresi sikap determinan ibadiyah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan materi. Kurban hanya rutinitas ibadah tahunan dan sekadar acara pesta-pora daging yang dibungkus ritualistik dan rutinitas ubudiyah saja.

Pemaknaan dan pemahaman yang cenderung literalis-dogmatis ini jelas akan membuat teks kurban menjadi out of date dan kurang memberi motivasi kuat bagi setiap muslim untuk memenuhi panggilan berkurban. Padahal, titah Tuhan tentang kurban (QS.108:1-2) memiliki arti ‘transformatif radikal’ saat dibaca dengan mengambil referensi setting personal, sosio-kultur, dan berbagai kategori konteks hidup.

Masyarakat era Nabi Ibrahim bercorak pastoralis, karena itu, kanzun (investasi) dan komoditas paling berharga terletak pada pemeliharaan binatang ternak, dan pemberian makanan berupa daging saat itu merupakan pengorbanan bernilai tinggi. Demikian pula pada kurun Nabi Muhammad SAW. Teks kurban diturunkan dalam kerangka waktu khusus saat beliau hidup.

Tentu saja yang berlaku adalah subjektivitas yang disesuaikan kebutuhan zamannya. Alhasil, kurban berbentuk binatang ternak merupakan manifestasi solidaritas tertinggi.

Berbeda dengan konteks sosio-kultur Ibrahim dan Muhammad, meski bangsa Indonesia memiliki tanah subur, gemah ripah loh jinawi, tetapi eksploitasi terhadap penduduk berekonomi lemah juga tidak kalah suburnya. Sekat ekonomi begitu dalam antara si kaya dan si miskin, antara pusat dan daerah, sehingga angka kemiskinan tetap membengkak dan pengangguran pun kian merebak.

Kenyataan itu, jelas menuntut penerjemahan ulang (reinterpretasi) atas makna kurban yang berbeda dengan kondisi sosio-kultur di mana Ibrahim dan Muhammad hidup. Dengan kata lain, agar teks kurban tetap up to date, ia mesti membuka diri untuk ditransformasikan makna internal dan orisinalnya ke dalam interpretasi yang lebih kondusif dan kontekstual dengan perkembangan zaman.

Dari sinilah, refleksi komitmen sosial yang hendak dibangun lewat kurban, yakni tidak hanya menginterpretasikan kurban dengan membagikan daging, namun interpretasi kurban bisa dimaknai dengan melakukan pemberdayaan ummat. Kurban di tengah keprihatinan ini tampaknya akan lebih compatible dan applicable bila berjalin kelindan dengan kebutuhan mendesak umat, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik terlebih di tengah situasi pandemic Covid-19 saat ini.

Makna Sosial

Bila kurban dibidik melalui kajian dialektika dan holistik (horizontal-vertikal), sejatinya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan, yang dalam konstelasi politik-ekonomi Indonesia belum beruntung. Misalnya, dengan mengelola hewan kurban yang telah diserahkan masyarakat untuk membentuk koperasi yang bisa membantu kredit tanpa bunga bagi wong cilik, memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 atau memberikan beasiswa bagi anak-anak miskin yang putus sekolah, dan sebagainya.

Kurban semacam ini tentu akan lebih bermakna kontekstual dan secara fungsional lebih bersifat konstan daripada sekadar makan daging hewan kurban 1-2 hari belaka. Lebih dari itu, bagi kalangan elite ekonomi, harus bersedia mengorbankan ambisinya untuk tidak terus menerus memonopoli aset-aset ekonomi. Mereka harus bersedia berbagi rasa dengan para pengusaha menengah dan kecil, serta dengan orang-orang yang tidak memiliki aset dan akses ekonomi sama sekali.

Tanpa pengorbanan seperti itu, tampaknya sulit diharapkan terjadinya keharmonisan sosial. Sebab, kesenjangan kaya-miskin akan kian melebar, dan pada gilirannya dapat menimbulkan disintegrasi sosial, bahkan disintegrasi nasional.

Dalam kehidupan politik misalnya, para pemimpin kita baik yang ditingkat nasional maupun yang berada di daerah, hendaknya dalam hal pengambilan kebijakan publik, harus berangkat dari aspirasi rakyat akar rumput tanpa membedakan sekat agama, budaya, strata sosial dan ekonomi.. Sehingga kebijakan yang dihasilkan betul-betul mampu berdampak terhadap perubahan peradaban dan pembangunan.

Demikian juga para penegak hukum, mestinya harus berani mengorbankan dirinya untuk secara evolutif dan konsisten menegakkan the rule of law dan law enforcement terhadap pelaku extra-ordinary crime seperti korupsi dan suap, tidak tebang pilih.

Walhasil, dalam konteks kekinian, pemaknaan kurban akan lebih relevan dan applicable bila bertopang pada unsur-unsur utama kemanusiaan, ketertindasan, keterbelakangan, ketidakadilan struktur sosial-ekonomis, dan kebiadaban rezim-rezim peradaban serta politik yang zalim.

Inilah makna sejati ibadah kurban yang kontekstual yang harus dikedepankan dan diaktualisasikan dalam kehidupan kebangsaan kita dewasa ini dan masa datang. Wallahu A’lam.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co 


Related Posts


Berita Lainnya