Samarinda

Marjiati Tolak Dana Santunan Jika Pemkot Samarinda Belum Perlihatkan Legalitas Kepemilikan Aset Tanah

Kaltim Today
21 Juli 2022 20:26
Marjiati Tolak Dana Santunan Jika Pemkot Samarinda Belum Perlihatkan Legalitas Kepemilikan Aset Tanah
Kediaman Marjiati di daerah Danau Semayang yang sudah ditinggalinya selama 40 tahun. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana Pemkot Samarinda ingin membongkar rumah warga di Jalan Danau Semayang, RT 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota masih belum ada titik terang. Selama ini, pemkot menyebutkan bahwa, rumah itu adalah aset pemerintah dan pemilik rumah sudah diberikan surat peringatan (SP) sejak beberapa hari lalu.

Kamis (21/7/2022), pemilik rumah yakni Marjiati mengungkapkan bahwa, dirinya sempat ditawarkan untuk diberikan santunan atau dana kerohiman. Anak bungsu dari Marjiati, Dewi menjelaskan, pada 12 Juli 2022, ibunya ada diberikan undangan untuk datang ke Balaikota Samarinda dalam rangka pemberian santunan. Undangan tersebut pun ditandatangani oleh Plh Sekda Samarinda, Ali Fitri Noor.

"12 Juli itu, BPKAD datang bawa surat ke rumah. Di surat itu, kami diminta datang ke Balaikota pada Rabu, 13 Juli 2022. Tapi ternyata, sejam kemudian, suratnya diambil lagi. Dibatalkan tanpa kejelasan apapun," jelas Dewi kepada Kaltimtoday.co.

Kemudian pada 13 Juli 2022, pihak BPKAD, kelurahan, hingga kecamatan justru menyambangi rumah Marjiati dan memberikan uang santunan tersebut. Namun, pihak keluarga menolak mentah-mentah. Sebab Dewi menilai, pemkot tak bisa menunjukkan bukti dan legalitas bahwa tanah yang di atasnya berdiri rumah Marjiati selama 40 tahun itu adalah milik pemerintah. Semua hanya disampaikan secara lisan saja.

"Itu pun ibu langsung dicegat di jalan langsung disuruh tanda tangan di depan langgar itu. Setelah ibu enggak mau, baru mereka ke rumah lagi," lanjutnya.

Saat itu, ujar Dewi, pihak kecamatan hanya menyampaikan bahwa, mereka diperintahkan oleh wali kota untuk menyerahkan dana santunan tersebut. Walhasil, Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini pun turun tangan. Kendati begitu, sampai saat ini pihak keluarga pun tak tahu nominal dari santunan itu.

"Nah hari ini tadi, mereka mau memberikan dana bantuan itu lagi. Masih dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan kami tolak juga," tambahnya.

Sebenarnya, pihak keluarga sempat menyampaikan keinginan ke pihak kecamatan agar bisa dipertemukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Namun pihak kecamatan menyebut, pihaknya sudah diarahkan oleh wali kota untuk menyerahkan dana itu.

"Katanya, ini sudah jadi upaya terakhir mereka. Kalau memang sewaktu-waktu ada pembongkaran atau apa, mereka bilang enggak tanggung jawab lagi. Kami menyayangkan ini," ungkap Nurbaita, anak kedua Marjiati juga ikut menimpali.

Nurbaita juga menjelaskan kalau selama ini, ibunya tinggal dan juga mencari nafkah di rumah yang sama. Sehari-harinya, Marjiati memang berdagang mihun dan mi goreng. Nurbaita berharap ada keadilan dan ibunya bisa difasilitasi. Jika memang bukti autentik dan legalitas kepemilikan bisa diperlihatkan oleh pemkot, dia menegaskan bahwa pihak keluarga bisa menerima.

Di tempat yang sama, Marjiati, juga turut menimpali bahwa selama ini dirinya selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Jika dana santunan yang diberikan cukup untuk modal Marjiati berdagang lagi, maka dia berkenan menerima. Termasuk jika diberikan tempat tinggal yang baru.

"Kami bayar pajak, PBB juga bayar setiap tahun. Kalau dana bantuan sesuai dengan kemauan saya bisa untuk usaha dan dikasih rumah, oke. Tapi kalau ini memang aset pemerintah," beber Marjiati.

Terpisah, Camat Samarinda Kota yakni Anis Siswantini menjelaskan bahwa, pihaknya sudah 2 kali ingin menyerahkan dana santunan tersebut. Namun tak diterima oleh pihak Marjiati.

"2 kali ditolaknya (dana santunan). Tadinya, semua sesuai prosedur yang sudah dilalui. Pak wali kota juga sudah memerintahkan untuk dibongkar dan diberi dana santunan itu," ungkap Anis saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Anis menyebut, alasan Marjiati menolak dana santunan tersebut karena ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Kemudian, pihaknya bersama kelurahan dan BPKAD pun menyampaikan keinginan tersebut kepada Andi Harun.

"Namun karena kesibukan pak wali kota dan saat itu juga berada di luar daerah, sehingga memberikan kewenangan kepada saya sebagai camat dan BPKAD untuk menyerahkan kembali kerohiman itu," lanjut Anis.

Dalam hal ini, Anis menilai Pemkot Samarinda sudah baik sekali. Salah satunya dengan memberikan perpanjangan waktu beberapa kali agar tak langsung membongkar rumah. Kemudian, pihak pemkot juga sudah pernah bersurat ke LBH Samarinda yang diketahui memang mendampingi Marjiati dalam persoalan ini. Namun, ujar Anis, surat tersebut tak kunjung dibalas.

"Ya artinya kan, ya kami proses. Nah ini insyaallah tinggal eksekusi saja. Hari ini mungkin laporan ke pak wali. Kami hanya menjalankan aturan," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya